Koalisi Sipil Desak DPR Batalkan RUU yang Tambah Kewenangan Polri-TNI, dan Kejaksaan Demi Demokrasi
By Shandi March
10 Feb 2025
.jpeg)
Ketua PBHI Julius Ibrani menegaskan bahwa bukannya memperbaiki sistem pengawasan, justru lembaga-lembaga penegak hukum berlomba-lomba untuk memperluas kewenangannya. (X@PBHI_Nasional)
LBJ - Koalisi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap rencana penambahan kewenangan bagi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, serta militer melalui revisi Undang-Undang (RUU). Mereka menilai, penambahan kewenangan tersebut berpotensi memperburuk situasi hukum dan demokrasi di Indonesia.
Koalisi yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan menilai bahwa lembaga-lembaga ini telah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Ketua PBHI Julius Ibrani menegaskan bahwa bukannya memperbaiki sistem pengawasan, justru lembaga-lembaga ini berlomba-lomba untuk memperluas cakupan kewenangannya.
Baca juga : 100 Nyawa Melayang Akibat Truk Tambang di Parung Panjang, Kapolres Bogor Angkat Bicara
"Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya," kata Julius, Minggu (9/2).
Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Sebagai contoh, Julius menyinggung skandal korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain itu, keterlibatan anggota TNI dalam kasus korupsi di jabatan sipil, seperti yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi, menjadi bukti lemahnya pengawasan internal.
Tidak hanya itu, institusi Polri juga mengalami sorotan tajam akibat kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap warga negara Malaysia di konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu.
Baca juga : Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Penyakit Diperiksa
Melihat berbagai kasus tersebut, Julius khawatir jika revisi UU ini disahkan, maka penyalahgunaan wewenang akan semakin tidak terkendali.
Menurut Julius, perluasan kewenangan ini dapat membahayakan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa penambahan kewenangan bagi lembaga-lembaga ini berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan politik penguasa.
"Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi dengan salah satu cara memperkuat lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka," jelasnya.
Baca juga :Pemprov Jakarta Targetkan 9,2 Juta Warga Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Makan Waktu 10 Menit
Koalisi sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi kembali sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa lemahnya pengawasan internal selama ini telah membuka celah bagi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.
Perkuat Pengawasan Eksternal
Koalisi juga mendorong penguatan pengawasan eksternal melalui lembaga independen seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Menurut mereka, lembaga-lembaga ini perlu diberikan kewenangan yang lebih luas serta sumber daya yang cukup untuk mengawasi, memproses, dan menindak para penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan mereka.
Baca juga :BPBD Ungkap Banjir di Jakarta Sudah Surut, Waspada Potensi Susulan
"Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif, dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumber daya yang cukup," tegas Julius.
Menurutnya, reformasi penegakan hukum tidak bisa hanya dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi harus dimulai dengan membangun akuntabilitas dan memperkuat lembaga pengawas independen.
"Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan dan RUU TNI," katanya.
Atas dasar itu, koalisi sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan serta menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU TNI.
Baca juga :Warga Luar Jakarta Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puksesmas Jakarta, Ini Caranya
Mereka berpendapat bahwa revisi ini lebih banyak membawa dampak negatif dibanding manfaatnya.
DPR telah memasukkan revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Sementara itu, pada tahun lalu, DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU TNI-Polri, meski akhirnya pembahasan tersebut ditunda.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini