Pejabat PBB Kecam Rencana Pemindahan Warga Gaza oleh Donald Trump
By Cecep Mahmud
06 Feb 2025

juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, menyatakan pada Rabu bahwa rencana Trump memindahkan warga Gaza, sangat berbahaya dan tidak dapat diterima. (foto X/@jurgen_nauditt)
LBJ - Rencana kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk “mengambil alih” Gaza dan memindahkan penduduknya ke negara lain memicu reaksi keras dari pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai “pembersihan etnis”.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, menyatakan pada Rabu bahwa tindakan seperti itu sangat berbahaya dan tidak dapat diterima.
“Dalam mencari solusi, kita tidak boleh memperburuk masalah. Penting bagi kita untuk tetap setia pada hukum internasional dan menghindari segala bentuk pembersihan etnis,” tegas Dujarric.
Warga Gaza Marah atas Pernyataan Donald Trump: Kami Tidak Akan Pergi
Guterres juga menegaskan kembali pentingnya solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Deportasi Warga Gaza: Melanggar Hukum Internasional
Volker Turk, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, menanggapi keras pernyataan Trump dengan mengatakan bahwa pemindahan paksa atau deportasi warga Gaza dilarang keras berdasarkan hukum internasional.
“Setiap pemindahan paksa dari wilayah pendudukan adalah ilegal dan tidak dapat diterima,” kata Turk dalam konferensi pers di Jenewa.
Trump mengumumkan rencana tersebut dalam konferensi pers di Washington, DC, Selasa lalu, di mana ia berdiri bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Rencana itu mencakup pembangunan kembali besar-besaran Gaza dengan tujuan mengubah wilayah tersebut menjadi “Riviera Timur Tengah” serta pemindahan penduduk ke negara lain.
Pengumuman itu langsung menuai kecaman dari pemimpin Palestina, negara-negara Timur Tengah, dan berbagai negara lain seperti Spanyol, Prancis, Rusia, Cina, dan Republik Irlandia.
Baca juga: Trump akan Tarik AS dari Dewan HAM PBB, UNRWA Kembali Jadi Sorotan
Peringatan Krisis Regional
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, menyebut rencana Trump sebagai “melanggar hukum, tidak bermoral, dan sama sekali tidak bertanggung jawab”.
Ia menegaskan bahwa mendorong pemindahan paksa penduduk dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional.
“Ini adalah hasutan untuk melakukan pemindahan paksa, yang jelas-jelas merupakan kejahatan internasional,” ujar Albanese dalam konferensi pers di Kopenhagen.
Para ahli menekankan bahwa hukum internasional melarang perebutan wilayah kedaulatan tanpa persetujuan pemerintah yang berkuasa. Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Israel adalah kekuatan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, sehingga tidak memiliki wewenang untuk menyerahkan kendali Gaza kepada pihak asing atau memindahkan penduduknya.
Albanese memperingatkan bahwa jika Trump melanjutkan rencana ini, krisis di kawasan tersebut akan semakin parah.
“Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral. Rencana ini akan memperburuk instabilitas regional,” tambahnya.
Dukungan untuk Gencatan Senjata dan Rekonstruksi
Alih-alih mengikuti rencana Trump, Volker Turk menegaskan bahwa fokus internasional seharusnya diarahkan pada penyelesaian tahap kedua perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Tahap pertama perjanjian tersebut, yang berlaku sejak 19 Januari, telah menghentikan pertempuran sementara dan mengatur pembebasan tahanan Palestina serta tawanan Israel.
Baca juga: Warga Jenin Takut Menguburkan Keluarga yang Tewas Akibat Serangan Israel
Tahap kedua diharapkan dapat mengakhiri perang secara total dan mengamankan pembebasan sisa tahanan, tetapi masih terganjal oleh tekanan internal dalam pemerintahan Israel yang mendorong agar pertempuran dilanjutkan.
“Penting bagi kita untuk bergerak menuju fase berikutnya, membebaskan semua tahanan dan sandera, serta membangun kembali Gaza dengan sepenuhnya menghormati hukum humaniter internasional,” kata Turk.
Kecaman Luas Terhadap Trump
Di luar PBB, kecaman terhadap rencana Trump datang dari berbagai negara dan organisasi internasional. Negara-negara tetangga Palestina, termasuk Mesir dan Yordania, menolak prospek pemindahan besar-besaran warga Gaza yang telah dilanda perang selama 15 bulan terakhir.
Setidaknya 47.552 warga Gaza tewas selama pertempuran antara Hamas dan Israel. Banyak pengamat menilai bahwa rencana Trump tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengabaikan kenyataan kemanusiaan di lapangan.
“Masyarakat internasional harus bersatu dan mengambil sikap,” tegas Albanese.
“Kita tidak boleh membiarkan tindakan semacam ini berlangsung tanpa perlawanan.”***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini