PDIP Tanggapi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK
By Cecep Mahmud
25 Dec 2024
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, mengatakan penetapan tersangka ini adalah bagian dari skenario politik untuk menggiring opini publik menjelang momentum penting bagi PDIP. (tangkap layar)
LBJ - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kasus perintangan penyidikan dalam skandal Harun Masiku.
Dalam menanggapi hal ini, PDI Perjuangan langsung menggelar konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy beserta sejumlah petinggi partai hadir untuk memberikan pernyataan resmi.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para terdakwa yang terlibat sudah menjalani masa hukuman mereka.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," ujar Ronny dalam konferensi pers.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap
Ronny juga menambahkan bahwa sepanjang proses persidangan di Pengadilan Tipikor hingga tingkat kasasi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.
"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ronny menyinggung pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang pernah menyebut bahwa PDIP akan "diawut-awut" atau diacak-acak. Pernyataan ini dinilai relevan dengan penetapan tersangka terhadap Hasto.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut terkait Kongres VI partai," jelas Ronny.
Baca juga: KPK Jerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal Suap dan Perintangan Penyidikan
Menurut Ronny, penetapan tersangka ini adalah bagian dari skenario politik untuk menggiring opini publik menjelang momentum penting bagi PDIP.
Ronny juga menilai bahwa penetapan tersangka ini sarat dengan nuansa politis dan merupakan upaya pemidanaan yang dipaksakan.
"Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka," kata Ronny.
Ia juga menyoroti bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media sebelum sampai ke tangan pihak terkait. Menurutnya, hal ini jelas merupakan bentuk penggiringan opini publik.
"Pembocoran SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik," ujarnya.
Baca juga: Instruksi Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku: Rendam HP dan Melarikan Diri
Ronny menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Meski demikian, PDIP memastikan bahwa partai akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," ucap Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa PDIP akan tetap konsisten memperjuangkan demokrasi dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak tatanan hukum di Indonesia.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun Masiku. Surat penyidikan terkait ini tertuang dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai bahwa Hasto memiliki peran penting dalam kasus ini. Ia diduga berupaya menggagalkan Rizky Aprilia sebagai calon legislatif DPR terpilih dan menggantikannya dengan Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," ungkap Setyo.
PDIP menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Partai berkomitmen untuk memastikan tidak ada intervensi politik yang dapat merusak integritas proses hukum.
Partai juga meminta publik untuk melihat kasus ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang dibentuk melalui narasi yang belum tentu benar.
"Kami percaya publik bisa menilai dengan bijaksana. PDIP akan terus memperjuangkan demokrasi dan melawan segala bentuk politisasi hukum," tutup Ronny Talapessy.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini