×
image

KPK Jerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal Suap dan Perintangan Penyidikan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Dec 2024

Selain dijerat dengan pasal suao Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga dijerat KPK dengan pasal perintangan penyidikan. (X/@hasto)

Selain dijerat dengan pasal suao Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga dijerat KPK dengan pasal perintangan penyidikan. (X/@hasto)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Hasto dijerat dengan pasal suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. PDIP menilai ada politisasi hukum di balik penetapan tersebut.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Ekspose dilakukan setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Proses penetapan tersangka Hasto dibahas dalam gelar perkara internal KPK di kantor pusat lembaga tersebut.

Hasto dijerat dua kasus berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 23 Desember 2024. Pertama, kasus dugaan suap dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Kedua, dugaan perintangan penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Dugaan Suap PAW, KPK Terbitkan Sprindik

Kasus ini terkait dengan Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020. Selain Harun, ada Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri yang sudah lebih dahulu divonis.

Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Tindakan ini disebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menilai penetapan Hasto sarat dengan politisasi hukum. Ia menyebut ada upaya untuk menekan partai demi kepentingan politik tertentu.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali," ujar Chico Hakim.

Baca juga: Ini Kata KPK Jika Megawati Datangi KPK Bela Hasto Kristiyanto

KPK belum membeberkan detail terkait dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Lembaga antirasuah ini berjanji akan segera memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan menjadi sorotan publik. Sementara KPK bersiap memberikan penjelasan lebih lanjut, PDIP menegaskan adanya indikasi politisasi hukum dalam kasus ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post