Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Dugaan Suap PAW, KPK Terbitkan Sprindik
By Cecep Mahmud
24 Dec 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. (X/@66Hasto)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan suap kepada Komisioner KPU dalam pergantian antarwaktu (PAW). Penetapan ini memperkuat keterlibatan Hasto dalam skandal yang juga menyeret Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada 23 Desember 2024. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Informasi ini pertama kali dikonfirmasi oleh sumber terpercaya kepada Kompas.com pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: Megawati Siap Datangi KPK, Jika Hasto Ditangkap dalam Kasus Harun Masiku
Hasto diduga terlibat dalam suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif PDIP. Kasus ini sebelumnya juga menyeret Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Marardika, mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait status Hasto.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media.
Baca juga: Ini Kata KPK Jika Megawati Datangi KPK Bela Hasto Kristiyanto
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan politikus. Publik kini menantikan langkah tegas dari KPK dan sikap resmi dari PDIP terkait kasus ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini