Megawati Siap Datangi KPK, Jika Hasto Ditangkap dalam Kasus Harun Masiku
By Shandi March
14 Dec 2024
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengatakan akan datangi KPK jika Hasto ditangkap. (Foto: DPP PDIP).
LBJ - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memberikan pernyataan tegas terkait kasus Harun Masiku yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam peluncuran buku "Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis" di Jakarta, Kamis (12/12/2024), Megawati menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab sebagai pemimpin partai jika Hasto ditangkap.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati di hadapan peserta diskusi buku (12/12).
Baca juga : Megawati Blak-blakan: Jatah Menteri PDIP dan Dilema Bergabung dengan Kabinet Prabowo
Megawati Pertanyakan Prosedur KPK
Kasus Harun Masiku, yang mencuat sejak 2019, terus menjadi perhatian publik. Megawati mempertanyakan langkah-langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut, termasuk pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Ia juga mengajak para ahli hukum untuk mengevaluasi proses hukum yang berjalan.
“Harun Masiku itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” ujarnya.
Selain itu, Megawati menyoroti sikap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang disebutnya bertindak tidak profesional. Ia mengkritik tindakan Rossa yang menyita buku partai dari ajudan Hasto tanpa surat perintah yang jelas.
"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," tegas Megawati.
Harun Masiku Masih Buron
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meninggal pada 2019.
Harun telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi tanda tanya besar, sementara upaya penegakan hukum terus dilakukan.
Baca juga : Rp 8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku, KPK:
Ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti dari Hasto Kristiyanto, termasuk ponsel dan agenda, dilakukan sesuai prosedur.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujar Budi.
Ponsel Hasto menjadi salah satu alat bukti dalam upaya membongkar kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku. Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan barang bukti berada pada staf Hasto, Kusnadi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini