Tangis Suparliah Tuntut Keadilan untuk Suaminya, Tersangka Kasus Korupsi di BJBS Cirebon
By Shandi March
19 Dec 2024
Suparliah menegaskan bahwa Jumena tidak mungkin bisa memutuskan untuk mencairkan pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar dari Bank BJB Syariah tanpa adanya persetujuan dari pihak lain.(Tangkap layar youtube Jalan Tengah)
LBJ - Kasus dugaan korupsi menjerat Bank Jawa Barat Banten Syariah (BJBS) Cabang Pembantu Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Jumena, seorang pegawai bank BJBS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menjadi korban kambing hitam.
Jumena bersama kedua tersangka lainnya diduga telah memanipulasi dokumen untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar’ melalui fasilitas Line Facility Agreement (LFA) atau Stand By Loan pada Bank BJBS.
Istrinya, Suparliah, menangis terisak-isak saat mengungkapkan perasaannya tentang ketidakadilan yang menimpa suaminya.
Dalam wawancara dengan podcast “Jalan Tengah” di channel youtube Onezonetv, yang dipandu oleh Virghie Dynaz pada (18/12), Suparliah dengan tegas mengatakan bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia merasa bahwa suaminya dipersalahkan tanpa adanya bukti yang jelas dan merasa terintimidasi oleh pihak-pihak yang mencoba membungkam mereka.
Baca juga : Kejati Sita Uang Tunai Rp1 M Imbas Penggeledahan Rumah Pegawai Dinas Kebudayaan Jakarta
Suparliah menegaskan bahwa Jumena tidak mungkin bisa memutuskan untuk mencairkan pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar dari Bank BJB Syariah tanpa adanya persetujuan dari pihak lain.
Sebagai seorang Account Officer yang baru saja menangani proses pembiayaan pada saat itu, ia mengaku suaminya Jumena, tidak memiliki pengalaman untuk menangani pembiayaan besar seperti itu.
Sambil terisak-isak, Suparliah menyampaikan bahwa dia merasa suaminya telah menjadi korban dalam kasus ini, yang menurutnya merupakan bentuk pengkambinghitaman terhadap Jumena.
"Saya merasa begitu (dikambinghitamkan-red), saya melihat suami saya jadi korban," ujar Suparliah dengan air mata yang tak terbendung saat hadir dalam Podcast "Jalan Tengah”, (18/12).
"Tidak mungkin seorang pegawai kontrak bisa memutuskan dan mencairkan," lanjutnya.
Baca juga : Imbas Kasus Lady Aurellia Viral, KPK Periksa Kekayaan Sang Ayah Dedy Mandarsyah
Tangisan untuk Keadilan Suami
Suparliah mengungkapkan bahwa selama ini keluarganya hidup sederhana, bahkan rumah yang mereka tinggali pun sudah rapuh dan membutuhkan perbaikan.
"Kami tidak punya apa-apa, rumah pun sebenarnya harus diperbaiki, sudah rapuh. Dengan kasus ini, di sebelah mana suami saya korupsi? Selama ini saya mendampingi suami saya dan tidak ada yang istimewa dari suami saya," ujar Suparliah dengan air mata yang tak terbendung.
Kata-kata ini mencerminkan betapa beratnya beban emosional yang harus ditanggung Suparliah, yang merasa tidak ada keadilan dalam perjalanan kasus ini.
Ia yakin bahwa suaminya tidak bersalah dan hanya menjadi alat untuk kepentingan pihak-pihak yang lebih besar.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ruang Gubernur Digeledah
Kritik terhadap Tersangka Lain
Sementara itu, kasus ini juga menjerat dua tersangka lainnya, yaitu MBI, Direktur Utama PT Nadzif Putra, dan AB, mantan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BJB Syariah Sumber Cirebon.
Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi fasilitas pembiayaan untuk proyek-proyek fiktif. MBI, yang mengajukan fasilitas pembiayaan senilai Rp 2,5 miliar dari BJB Syariah, juga tidak luput dari sorotan.
Dalam hal ini, meski Jumena telah didakwa karena dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai Account Officer (AO), namun Suparliah merasa bahwa suaminya tidak mungkin memiliki kewenangan untuk memutuskan dan mencairkan dana tersebut.
Dengan latar belakang sebagai pegawai kontrak di bagian pembiayaan UMKM pada saat itu, Suparliah yakin bahwa Jumena tidak memiliki kekuasaan untuk memutuskan pencairan dana yang bernilai sangat besar tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini suaminya hanya mengikuti prosedur yang sudah ada dan dibimbing oleh seniornya, sehingga tidak seharusnya ia dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
Harapan Keadilan dan Pertolongan
Suparliah pun mengungkapkan kekhawatirannya mengenai masa depan keluarganya.
"Kami tidak ada tabungan. Gaji bulan ini saya tidak tahu. Itu saya bingung yang saya harus perjuangkan (makan keluarga-red.)," ujar Suparliah sambal terisak menangis.
Meski begitu, ia tak pernah berhenti berharap ada keajaiban yang akan membantu mereka melalui cobaan ini.
"Suami saya, tolong bantuan orang-orang baik karena suami saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ada orang di luar sana yang akan bantu kami yang terzalimi," harapnya dengan penuh haru.
Bagi Suparliah, harapan terbesar adalah keadilan.
"Saya yakin suami saya tidak bersalah. Teruslah sabar dan tawakal dalam musibah ini. Semoga suami saya dapat bantuan, karena suami saya butuh keadilan, anak dan istri menunggu untuk bisa berkumpul kembali," ungkapnya, dengan wajah yang dipenuhi air mata.
Suparliah, dengan segala keterbatasan dan keprihatinannya, tetap berharap agar kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya bisa terungkap.
Suparliah menyampaikan bahwa dia merasa suaminya telah menjadi korban dalam kasus ini. (Tangkap layar youtube Jalan Tengah).
Kejaksaan Negeri Cirebon Umumkan Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, pada tanggal 26 November 2024, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan oleh PT. BJB Syariah Cabang Pembantu Sumber.
Tersangka yang ditahan meliputi MBI, Direktur Utama CV Nadzif; AB, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah Sumber; dan Jumena, Account Officer BJB Syariah Sumber.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon, dari 26 November hingga 15 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah memanipulasi dokumen untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan senilai Rp2,5 miliar melalui fasilitas Line Facility Agreement (LFA) atau Stand By Loan.
Pembiayaan ini kemudian diberikan oleh BJB Syariah Cabang Pembantu Sumber kepada CV Nadzif.
Menurut Yudhi, MBI bekerja sama dengan AB untuk merekayasa dokumen agar terlihat seolah-olah PT Nadzif mengerjakan proyek pembangunan gedung di Universitas Wiralodra dan kandang ternak milik CV Pagoda Utama Jaya Sakti, yang sebenarnya tidak pernah ada. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini