Kejati Sita Uang Tunai Rp1 M Imbas Penggeledahan Rumah Pegawai Dinas Kebudayaan Jakarta
By Sitiayani
19 Dec 2024
Penyidik Pidsus Kejati Jakarta menggeledah dan menyita barang bukti di Dinas Kebudayaan Provinsi DK Jakarta TA 2023. Foto: Istimewa
LBJ - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dari sebuah rumah pegawai Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Sita Uang Tunai Rp1 M
"Ada uang Rp1 miliar (disita). Uangnya di satu lokasi rumah tinggal, uang tunai ya," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis (19/12/2024).
Penyitaan merupakan bagian penyelidikan dugaan pemalsuan pencairan anggaran sebesar Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DK Jakarta.
Selain itu, sejumlah saksi terlibat dalam kasus ini turut diperiksa.
"Sudah (memeriksa saksi), dari dinas, dari EO, dari kelompok sanggar seni," tambahnya.
Ditemukan Ratusan Stempel Palsu
Sebelumnya, dalam penggeledahan dilakukan pada hari yang sama, Kejati Jakarta menemukan ratusan stempel palsu di Dinas Kebudayaan.
Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk mencairkan anggaran terkait acara pembinaan kebudayaan Betawi.
"Artinya, dipalsukan. Sanggar tarinya memang ada, tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan, tapi pertanggungjawabannya ada," jelas Syahron.
Dari penggeledahan Kejati Jakarta menyita beberapa barang bukti, diantaranya laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya.
Lima Tempat Digeledah, Dugaan Korupsi
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, serta rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pengumpulan dan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
"Penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," jelas Syahron. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini