×
image

Mensesneg Bantah RUU TNI Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 17 Mar 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RUU TNI tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. (tangkap layar)

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RUU TNI tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. (tangkap layar)


LBJ - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Ia menyebut revisi ini dilakukan sebagai penguatan institusi TNI, bukan untuk mengembalikan peran ganda militer dalam pemerintahan.

“Tidak, kita pastikan enggak,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Penjelasan Substansi RUU TNI

Prasetyo meminta semua pihak untuk lebih teliti dalam memahami substansi revisi yang sedang dibahas. Ia menekankan agar tidak ada pihak yang mempolemikkan isu yang sebenarnya tidak ada dalam pembahasan RUU.

Baca juga: RUU TNI: DPR RI Bahas Tiga Pasal, Ini Rinciannya

“Pertama begini, kalau menurut kami tentunya semua harus lebih teliti lagi dalam memahami isi dari rancangan yang beredar. Jangan juga apa yang dipolemikkan itu sesungguhnya tidak ada dalam pembahasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengingatkan agar tidak ada pihak yang membenturkan isu revisi RUU TNI dengan kepentingan tertentu.

Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang berperan dalam melindungi kedaulatan dan menangani berbagai permasalahan bangsa.

“Kita harus waspada, kita harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan. Bagaimanapun, revisi UU TNI dilakukan untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang sangat penting,” lanjutnya.

TNI dan Isu Dwifungsi

Prasetyo menegaskan bahwa RUU TNI tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengembalikan Dwifungsi ABRI. Ia menyayangkan adanya anggapan bahwa revisi ini menciptakan dikotomi antara militer dan sipil.

Baca juga: Apa Itu Dwifungsi ABRI/TNI? Sejarah, Implementasi, dan Kontroversi

“Siapapun itu berkewajiban menjaga institusi TNI. Jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah ada dikotomi atau bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Tidak begitu,” tegasnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa penugasan prajurit TNI dalam berbagai sektor tidak bisa dikategorikan sebagai Dwifungsi ABRI. Menurutnya, dalam kondisi tertentu, semua pihak harus siap untuk ditugaskan, termasuk TNI.

“Jadi berkenaan misalnya penugasan-penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai Dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI, kita semua harus siap,” katanya.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah, Aktivis Protes Transparansi

TNI dalam Penanganan Bencana

Sebagai contoh, Prasetyo menyebut bahwa dalam penanganan bencana alam, TNI dan Polri selalu menjadi garda terdepan. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat, bukan indikasi Dwifungsi ABRI.

“Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, kita semua tahu bahwa teman-teman TNI dan kepolisian selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas tersebut,” jelasnya.

Ia meminta agar keterlibatan TNI dalam berbagai tugas negara tidak disalahartikan sebagai Dwifungsi ABRI, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab nasional.

“Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai Dwifungsi ABRI. Tidak. Jadi kira-kira itu tanggapan kami,” pungkasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post