RUU TNI: DPR RI Bahas Tiga Pasal, Ini Rinciannya
By Cecep Mahmud
17 Mar 2025

Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa pembahasan hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. (tangkap layar)
LBJ - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dibahas oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, tengah menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa pembahasan hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ia juga menegaskan bahwa isi RUU yang dibahas berbeda dengan draf yang beredar di media sosial.
“Jadi enggak ada pasal-pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Jika pun ada yang sama, isinya jauh berbeda,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pasal 3: Kewenangan dan Sinergi Pertahanan
Dalam Pasal 3, tidak ada perubahan pada ayat (1) yang menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer TNI berada di bawah Presiden.
Namun, Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Pasal ini dibuat agar semua lebih sinergis dan rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
Baca juga: Apa Itu Dwifungsi ABRI/TNI? Sejarah, Implementasi, dan Kontroversi
Pasal 53: Batas Usia Pensiun TNI
RUU ini juga membahas kenaikan batas usia pensiun anggota TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Perubahan ini mengatur batas usia pensiun mulai dari 55 tahun hingga 62 tahun, bergantung pada pangkat prajurit.
Berikut rincian usia pensiun berdasarkan pangkat:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi (pati) bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi (pati) bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi (pati) bintang 3: 62 tahun
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memberikan fleksibilitas dan kontinuitas kepemimpinan dalam tubuh TNI.
Pasal 47: Kedudukan TNI dalam Jabatan Sipil
Perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 47, yang mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil. Sebelum revisi, terdapat 10 instansi yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam draf baru, jumlahnya bertambah menjadi 15 instansi, termasuk:
Baca juga: Kantor Kontras Didatangi 3 OTK Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara, Siber, dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Pengelola Perbatasan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Selain itu, Pasal 47 ayat (2) menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
“Sebelum revisi, ada 10 instansi, lalu ada penambahan karena masing-masing institusi dalam undang-undangnya mencantumkan kebutuhan tersebut,” jelas Dasco.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini