Kades Kohod Bantah Terlibat, Sebut Jadi Korban Pemalsuan Sertifikat di Laut Tangerang
By Shandi March
15 Feb 2025
.jpeg)
Kades Kohod mengaku jadi korban mafia tanah dalam kasus sertifikat palsu pagar laur di Tangerang. (Tangkap latar YouTube Kompas TV)
LBJ – Kepala Desa Kohod, Arsin, menyatakan dirinya sebagai korban dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di kawasan laut Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui praktik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini menjadi sorotan hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya pada Jumat, 14 Februari 2025, Arsin menegaskan bahwa ia terjebak dalam situasi yang tidak diinginkannya.
“Ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ungkap Arsin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga : Pagar Laut Tangerang Dipenuhi SHM Bodong? Ini Pengakuan Kades Kohod
Arsin mengakui bahwa dirinya kurang memahami prosedur administrasi tanah, sehingga tanpa sadar menandatangani dokumen yang berkaitan dengan tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod.
“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan di Desa Kohod,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arsin mengklaim bahwa dirinya mendapat tekanan dari pihak tertentu yang memaksanya untuk menandatangani dokumen tersebut.
Ia menyebutkan dua individu berinisial SP dan C yang diduga sebagai pihak yang mendesaknya.
Baca juga :Terungkap Fakta dan Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang Seret Kades Kohod
Kuasa hukum Arsin, Rendy, menjelaskan bahwa kliennya menandatangani dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut di bawah desakan.
“Pak Lurah menandatangani karena ada desakan pihak ketiga agar proses pengurusan sertifikat bisa dilanjutkan,” jelas Rendy.
Polisi Sita 263 Warkah Tanah
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 263 warkah tanah sebagai barang bukti.
Baca juga :Bareskrim Bongkar Kasus Pemalsuan SHM, Beda Modus Antara Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Warkah merupakan dokumen resmi yang mencantumkan data fisik dan yuridis tanah yang menjadi dasar pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa lebih lanjut.
“Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, telah kami sita untuk diuji di Laboratorium Forensik,” jelasnya.
Baca juga :Kades Kohod Menghilang, 400 Warga Bentuk Gerakan Tangkap Arsin
Dalam konferensi pers tersebut, Arsin yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak kabur.
Ia mengaku sedang dalam kondisi sakit dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di kawasan laut Tangerang. Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini