Bareskrim Bongkar Kasus Pemalsuan SHM, Beda Modus Antara Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
By Shandi March
15 Feb 2025
.jpeg)
Penampakan Pagar Laut Misterius seanjang 30 Km di Tangerang, sebelum dicabut oleh aparat TNI AL. (Foto:X@Owwalaah)
LBJ - Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya perbedaan modus dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut Tangerang dan Bekasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pemalsuan di Tangerang dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan, sementara di Bekasi, perubahan dilakukan setelah SHM terbit.
Menurut Brigjen Djuhandhani, pemalsuan dokumen di wilayah Pagar Laut Tangerang dilakukan sejak awal proses penerbitan sertifikat. Pemalsuan tersebut melibatkan manipulasi surat pengukuran dan pengakuan fiktif yang dikirimkan ke Kantor Pertanahan Tangerang sebagai syarat penerbitan SHM.
"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).
Baca juga : Pagar Laut Tangerang Dipenuhi SHM Bodong? Ini Pengakuan Kades Kohod
Berbeda dengan kasus di Tangerang, pemalsuan di wilayah Pagar Laut Bekasi diduga dilakukan dengan mengubah data objek pada SHM yang telah diterbitkan.
Pemalsuan ini dilakukan melalui revisi dokumen yang mengubah koordinat dan nama pemilik lahan.
"Sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," jelas Djuhandhani.
Baca juga : Bareskrim Gelar Perkara Ungkap Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
Penyidikan Kasus Pemalsuan SHM di Dua Wilayah
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pemalsuan SHM di Pagar Laut Tangerang ke tahap penyidikan. Di sisi lain, penyelidikan kasus serupa di wilayah Pagar Laut Bekasi juga telah dimulai setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2).
Djuhandhani memastikan bahwa tim penyidik sudah mulai mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Baca juga : Menteri ATR/BPN Siap Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
"Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Kami menurunkan beberapa anggota. Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Kamis (13/2).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini