Menteri ATR/BPN Siap Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
By Cecep Mahmud
02 Feb 2025

Nusron Wahid menyatakan, pihaknya akan membatalkan semua sertifikat lahan yang berada di wilayah pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. (tangkap layar)
LBJ - Kementerian ATR/BPN mengonfirmasi langkah tegas pembatalan sertifikat pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan bertahap.
Kementerian ATR/BPN Targetkan Kejelasan Status Lahan Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya akan membatalkan semua sertifikat lahan yang berada di wilayah pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut diambil jika hasil verifikasi meyakinkan bahwa lahan itu benar-benar laut.
“Kita harus sangat hati-hati dan memastikan kebenaran sebelum membatalkan sertifikat,” ujar Nusron, Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan, proses tersebut membutuhkan validasi yang kuat agar tidak menimbulkan masalah baru.
Baca juga: Misteri Pagar Laut Tangerang: Pakar Ungkap Dibangun Sejak Juni 2024
Sertifikat Abu-Abu Masih Dalam Pertimbangan
Nusron menjelaskan, jika ditemukan wilayah abu-abu, proses pembatalan tidak akan dilakukan terburu-buru.
“Kalau masih abu-abu, kita pikir ulang dulu. Ini proses yang sangat prudent,” tambahnya.
Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang ada di kawasan tersebut.
"Sisanya masih dalam tahap verifikasi. Kami sedang mencocokkan mana yang masuk garis pantai dan mana yang tidak,” jelas Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Kamis (30/1/2025).
Proses Hukum Jadi Acuan
Menteri ATR/BPN juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan masalah ini. Kami akan kooperatif dan siap membantu dengan data yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembatalan sertifikat tidak akan dilakukan sembarangan karena beberapa sertifikat masa lalu memiliki dokumen lengkap. Meski begitu, Nusron menegaskan pentingnya melakukan cross-check terhadap setiap dokumen untuk menghindari potensi pemalsuan.
Pembatalan Bisa Bertambah
Menurut Nusron, pembatalan 50 sertifikat adalah hasil verifikasi selama empat hari kerja. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena investigasi belum selesai.
“Proses ini memang tidak instan. Harus ada validasi setiap langkah,” katanya.
Nusron memastikan bahwa proses ini tetap menghormati hukum dan kepentingan publik.
“Yang jelas, lahan yang terbukti sebagai laut akan kami batalkan,” tutupnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini