×
image

CBA Minta Kejagung Dalami Peran Djony Bunarto dalam Kasus Impor BBM Pertamina

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Jan 2026

 Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro. (IG@haryoistamaji)

Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro. (IG@haryoistamaji)


LBJ - Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti perkembangan penanganan dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di tubuh Pertamina. Kali ini, CBA menaruh perhatian pada nama Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, yang dinilai memiliki sejumlah irisan penting dengan perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, terdapat benang merah yang layak ditelusuri aparat penegak hukum.

Ia menyinggung keterkaitan anak usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk, melalui entitas di bawahnya, PT Pamapersada Nusantara, yang disebut ikut masuk dalam pusaran kasus tersebut.

Baca juga : Satgas PKH Sita Lahan Sawit Anak Usaha Astra, Kerugian Negara Menggunung

“PT Pamapersada Nusantara disebut telah diperkaya sebesar Rp 958.380.337.983 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi yang menjerat Riva Siahaan,” kata Uchok Sky saat bincang-bincang dengan awak media, Minggu (28/12/2025).

Uchok Sky juga menyoroti kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan. Keduanya sama-sama menempuh pendidikan di Universitas Trisakti, meski berasal dari fakultas yang berbeda. Djony tercatat sebagai lulusan Fakultas Teknik, sedangkan Riva menyelesaikan studi di bidang Manajemen Ekonomi.

Menurut Uchok, riwayat jabatan Djony di lingkungan Astra Group semakin memperkuat alasan perlunya pendalaman oleh Kejaksaan Agung.

Djony diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020. Saat ini, ia masih menduduki posisi strategis sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Astra 2024.

Baca juga : Enam Anak Usaha Astra Agro Dilaporkan, Walhi Sebut Kerugian Negara Rp200 Triliun

Dalam konteks penanganan perkara, Uchok Sky menilai Kejagung belum bekerja secara optimal. Ia menyoroti belum disentuhnya penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Makanya CBA mendesak Kejagung untuk membuka penyelidikan secara menyeluruh. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk melalui anak usahanya PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung,” tegas Uchok Sky.

Ia menambahkan, jika diperlukan, Kejagung juga harus memanggil Djony Bunarto Tjondro dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Astra International Tbk untuk dimintai keterangan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna membuka fakta secara terang-benderang dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Djony Bunarto Tjondro saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra International Tbk setelah pertama kali diangkat melalui RUPS Tahunan pada 16 Juni 2020. Ia kembali dipercaya menduduki posisi tersebut berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada 19 April 2023. Sebelumnya, Djony menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Astra sejak 2019 dan Direktur Perseroan pada periode 2015–2019. Ia bergabung dengan Grup Astra sejak 1990 dan telah menempati berbagai posisi kunci.

Baca juga : KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Begini Langkah Polri dan Kejagung

Sejumlah jabatan strategis yang pernah dan masih diembannya antara lain Presiden Komisaris PT Toyota-Astra Motor, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Honda Motor, serta PT Astra Digital Internasional. Djony juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance pada periode 2009–2013 dan Chief Executive Astra International Tbk – Daihatsu Sales Operation pada 2013–2018.

CBA menegaskan harapannya agar Kejagung bertindak objektif dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi tersebut. Uchok Sky meminta agar aparat penegak hukum berani menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penetapan harga di bawah ketentuan.

Di sisi lain, PT United Tractors Tbk sebelumnya telah membantah keterlibatan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara, dalam dugaan penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar. Bantahan tersebut disampaikan dalam surat resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Oktober 2025.

“Pemberitaan bahwa PAMA diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi adalah tidak benar. Pembelian bahan bakar oleh PAMA dari PPN dilakukan berdasarkan kontrak dengan acuan harga Mean of Platts Singapore ( MOPS ) plus margin,” tegas Ari Setiyawan, Corporate Secretary PT United Tractors Tbk sebagaimana disebutkan dalam keterbukaan informasi publik BEI.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post