Enam Anak Usaha Astra Agro Dilaporkan, Walhi Sebut Kerugian Negara Rp200 Triliun

By Shandi March
11 Dec 2025
Dugaan skandal besar yang melibatkan anak usaha Astra Group kembali mencuat setelah PT Astra Agro Lestari Tbk dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. (Foto:Freepik)
LBJ — Dugaan skandal besar yang melibatkan anak usaha Astra Group kembali mencuat setelah PT Astra Agro Lestari Tbk dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut tidak hanya terkait polemik dengan asosiasi petani sawit, tetapi juga tudingan kerugian negara yang mencapai angka fantastis: Rp200 triliun.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang pada awal pekan ini mendatangi Kejagung untuk menyerahkan berkas lengkap terkait dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan oleh anak usaha Astra Agro.
"Dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan itu dilakukan oleh 29 korporasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 triliun," kata Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Trijambore.
Baca juga : Polisi Ajak Korban WO Ayu Puspita Segera Melapor ke Pusat Layanan Pengaduan
Walhi Ungkap Maladministrasi, Konflik Agraria, dan Praktik Ilegal Sawit
Walhi menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi perkebunan, tetapi melibatkan praktik yang lebih serius: gratifikasi, korupsi perizinan, dan tumpang tindih lahan yang memicu konflik agraria di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menyebut ada enam perusahaan yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut:
· PT Agro Nusa Abadi (ANA) – Morowali Utara
· PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) – Morowali Utara
· PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) – Morowali Utara
· PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) – Poso
· PT Lestari Tani Teladan (LTT) – Donggala
· PT Mamuang (MMG) – Donggala
Temuan ini diperkuat data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Oktober 2023, yang mengungkap bahwa 1,7 juta hektare kebun sawit dibangun secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin. Dari jumlah itu, 1.263 kebun diduga dimiliki korporasi besar.
Baca juga : Delapan Saksi Diinterogasi Polisi dalam Kasus Kebakaran Terra Drone Jakarta
Klarifikasi Astra dan Sikap Bursa Efek Indonesia
Di tengah sorotan tajam publik, PT Astra Agro Lestari Tbk akhirnya mengajukan klarifikasi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Juli 2025.
Namun, BEI tidak memberikan detail mengenai isi pembelaan korporasi tersebut. Minimnya transparansi ini justru meningkatkan spekulasi mengenai keterlibatan perusahaan besar dalam eksploitasi kawasan hutan negara.
Sebagai catatan, Astra Agro Lestari merupakan anak usaha dari PT Astra International Tbk yang dipimpin oleh Djony Bunarto Tjondro. Skandal ini menimbulkan kekhawatiran baru di pasar modal, mengingat reputasi Astra Group identik dengan korporasi elite yang selama ini dipandang kuat secara tata kelola.
Apakah Astra Agro akan menyusul PT Acset Indonusa Tbk yang kini menyandang status terdakwa korporasi?
Kasus ini juga berpotensi mengguncang pasar saham jika penyelidikan resmi Kejagung menemukan pelanggaran serius, terutama mengingat industri sawit berada di bawah pengawasan ketat dalam beberapa tahun terakhir.
Refleksi atas Tata Kelola Perkebunan Nasional
Laporan Walhi bukan hanya menyasar satu korporasi. Ia membuka masalah lebih besar: lemahnya pengawasan izin usaha, pemanfaatan hutan tanpa izin, hingga dugaan praktik suap di sektor perkebunan sawit.
Jika terbukti, kerugian negara Rp200 triliun tidak hanya mencerminkan kerusakan lingkungan, tetapi juga kebocoran pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Kejaksaan Agung kini memegang peran penting untuk mengurai kasus besar ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
