Polisi Ajak Korban WO Ayu Puspita Segera Melapor ke Pusat Layanan Pengaduan

By Shandi March
10 Dec 2025
Polisi Tangkap Ayu Puspita Pemilik WO Viral yang Tipu Banyak Calon Pengantin. (X@neVerAl0nely___)
LBJ — Polda Metro Jaya membuka pusat layanan pengaduan untuk memfasilitasi puluhan korban dugaan penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan akibat jasa WO tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pusat layanan ini dibuka agar seluruh korban dapat melapor secara mudah dan terkoordinasi.
“Ditreskrimum juga membuka pusat layanan laporan bagi para korban,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/12).
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak ragu membuat laporan.
Baca juga : Kasus Dugaan Penipuan WO : Ayu Puspita Dijerat Dua Pasal
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban dalam wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera, ini bisa melaporkan kepada pusat layanan yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi memastikan proses hukum kasus ini berjalan secara terbuka.
“Insya Allah Polda Metro Jaya komitmen dalam transparansi penegakkan hukum. Kita juga akan mengedepankan informasi-informasi, menerima apa yang akan disampaikan oleh para korban,” tegasnya.
Polda Metro Jaya kini mengambil alih seluruh laporan terkait WO Ayu Puspita yang sebelumnya ditangani beberapa polres di Jakarta. Laporan dari Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan laporan baru di Polda Metro Jaya akan dijadikan satu rangkaian perkara.
“Tadi baru kami mendapat informasi, bahwa keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan,” kata Budi.
Baca juga : Ini Klarifikasi Wamentan soal Bantuan Beras Rp60 Ribu per Kg untuk Korban Banjir Sumatra
“Jadi baik itu yang sudah ditangani oleh Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Polda Metro di tanggal 7 Desember, ini secara komprehensif dijadikan satu penanganan oleh Ditreskrimum,” imbuhnya.
Jumlah kerugian korban bukan hanya bervariasi, tetapi juga tergolong besar.
Budi menyebut contoh laporan dengan nominal Rp84 juta di Polda Metro Jaya, sekitar Rp100 juta di Polres Jakarta Utara, serta beberapa laporan lain di Jakarta Timur.
Secara umum, nilai kerugian disebut mencapai Rp16 miliar, namun angka itu masih menunggu verifikasi detail melalui bukti transfer dari para pelapor.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ayu Puspita dan pegawainya, Dimas, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
