×
image

Satgas PKH Sita Lahan Sawit Anak Usaha Astra, Kerugian Negara Menggunung

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Dec 2025

agro lestari kasus

agro lestari kasus


LBJ - Dugaan penguasaan lahan sawit ilegal oleh anak usaha Astra Group kembali memantik sorotan publik. Aktivitas perkebunan yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin resmi bukan hanya menabrak aturan agraria, tetapi juga merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian negara dalam skala jumbo.


PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), yang berada di bawah naungan PT Astra Internasional, disebut sebagai salah satu korporasi yang memiliki rekam jejak panjang dalam sengketa lahan di berbagai daerah.


Dalam laporan investigasi yang beredar, perusahaan ini dituding menikmati keuntungan dari ratusan ribu hektare lahan yang tak memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Bahkan, persoalan ini disebut telah berlangsung selama hampir dua dekade.


Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merespons keras kasus tersebut dengan langkah penegakan hukum.


Baca juga : Enam Anak Usaha Astra Agro Dilaporkan, Walhi Sebut Kerugian Negara Rp200 Triliun


Penyitaan lahan sawit yang terbukti ditanam di kawasan hutan mulai dilakukan secara bertahap. Salah satu yang paling mencolok adalah lahan seluas 861,7 hektare milik PT Pasangkayu, anak usaha Astra Agro Lestari. Lahan itu terletak di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.


Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, membeberkan rincian tiga tahap besar pengembalian lahan negara.


Ia menjelaskan bahwa total area yang berhasil kembali ke negara telah mencapai 833 ribu hektare dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin sah.


"Tahap I, lahan seluas 222 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group diserahkan ke negara. Tahap II mencakup 217 ribu hektare dari 109 perusahaan, dan tahap III sekitar 394 ribu hektare," kata Febrie Adriansyah.


Baca juga : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana: Hakim Tegaskan Hasil DNA Jadi Penentu


Satgas PKH memasang plang resmi negara di lokasi penyitaan untuk menegaskan status lahan tersebut. Plang itu dipasang di Blok Bravo 8, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu. Di papan tersebut tertulis larangan keras bagi siapa pun untuk memperjualbelikan atau menguasai area itu tanpa persetujuan Satgas PKH, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025.


Di luar aspek legalitas, aktivitas perusahaan di kawasan hutan juga disebut memicu kerusakan lingkungan dan konflik agraria dengan masyarakat lokal. Organisasi lingkungan dan kelompok petani telah berkali-kali menyoroti dugaan tumpang-tindih izin, praktik maladministrasi, serta dugaan korupsi dalam proses perizinan perkebunan sawit anak usaha Astra.


Hingga kini, pihak Astra Agro Lestari yang , merupakan anak usaha dari PT Astra International Tbk yang dipimpin oleh Djony Bunarto Tjondrotelah menyampaikan klarifikasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), namun isi detail klarifikasi belum diungkap ke publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah perusahaan besar sekelas Astra benar-benar siap menjawab seluruh dugaan yang diarahkan?


Kasus ini semakin menarik perhatian lantaran rekam jejak korporasi besar kini berada di bawah sorotan tajam penegakan hukum. Setelah PT Acset Indonusa Tbk—juga bagian dari Astra Group—menyandang status terdakwa korporasi, publik bertanya apakah langkah serupa akan menjerat entitas lain dalam grup yang sama.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post