Doktif Jadi Tersangka, Polisi Jadwalkan Mediasi dengan Richard Lee

By Shandi March
25 Dec 2025
Dokter kecantikan Amira Farahnaz, Dipl, AAAM—yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif)—mengungkap berbagai modus penipuan skin care. (Tangkap layar X@tvOneNews)
LBJ - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Samira alias dokter detektif atau Doktif memasuki babak baru. Kepolisian memastikan Doktif dan dokter Richard Lee akan dipertemukan dalam proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung awal Januari 2026.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk menghadiri mediasi pada 6 Januari 2026.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik secara resmi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee.
Baca juga : Perceraian Ridwan Kamil, Pengakuan Dosa dan Bayang-Bayang Kasus Korupsi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menyampaikan bahwa kepolisian menunggu itikad baik kedua pihak untuk hadir memenuhi undangan mediasi tersebut.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," kata Dwi, Kamis (25/12).
Dwi menegaskan, apabila salah satu pihak atau keduanya tidak menghadiri agenda mediasi tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kepolisian akan memanggil Samira alias Doktif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Gas Oplosan di Depok dan Jakarta Timur
"Setelah tanggal 6 Januari itu kedua pihak tidak hadir, langsung kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dokter Samira atau doktif," ujar Dwi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Doktif sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan di media sosial.
Menurut penyelidikan kepolisian, Doktif diduga menyampaikan tudingan terhadap dokter Richard Lee melalui akun TikTok miliknya.
Konten tersebut menyebutkan bahwa klinik Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Baca juga : Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya
"Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun TikTok-nya, doktif itu memposting terkait bahwa dokter Richard Lee ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," ungkap Dwi.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Kepolisian menilai ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat untuk penahanan.
"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.
Namun demikian, Doktif tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berjalan. Kepolisian berharap proses mediasi dapat menjadi ruang penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
