Libur Nataru, Truk Dilarang Masuk Tol 24 Jam Penuh Sampai 4 Januari

By Shandi March
22 Dec 2025
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menegaskan, seluruh truk dan kendaraan logistik dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026. (X@DivHumas_Polri)
LBJ — Pemerintah resmi mengetatkan pergerakan kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, seluruh truk dan kendaraan logistik dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.
Pemerintah menilai kepadatan kendaraan pribadi pada masa libur akhir tahun berpotensi meningkat signifikan jika tidak diimbangi dengan pengendalian angkutan barang.
Baca juga : Panik Uang Belanja Jatuh ke Gorong-gorong, Gadis di Koja Minta Bantuan Damkar Jakut
“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya, Minggu (21/12).
Menhub menjelaskan, skema pembatasan penuh ini difokuskan pada optimalisasi kinerja jaringan tol nasionaari 2026, lalu lintas natarul, terutama di koridor dengan beban lalu lintas tinggi.
Pemerintah ingin memastikan arus kendaraan pribadi dan transportasi umum tetap bergerak lancar selama periode Natal dan Tahun Baru.
Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi situasional apabila terjadi perubahan signifikan di lapangan. Petugas di lapangan diminta bersikap responsif dan cepat mengambil langkah pengendalian arus.
Baca juga : Dr Tifa Tuding Polda Metro Blunder, Sebut Ijazah Versi Bareskrim dan Polda 100 Persen Berbeda
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy.
Pembatasan ini berlaku sejak 19 Desember 2025 dan mencakup seluruh ruas jalan tol di Indonesia. Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pemerintah masih menerapkan sistem window time dengan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, dan tetap berlaku sampai 4 Januari 2026.
Menhub menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan klasifikasi kendaraan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga mengimbau pelaku usaha logistik agar segera menyesuaikan pola distribusi dan manajemen rantai pasok.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” ucapnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
