×
image

Drama OTT KPK: Kasi Datun Kejari HSU Melawan dan Lolos dari Penangkapan

  • image
  • By Shandi March

  • 20 Dec 2025

KPK mengonfirmasi bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. (IG@officialkpk)

KPK mengonfirmasi bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. (IG@officialkpk)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Tri Taruna, yang telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, hingga saat ini masih buron. KPK berencana segera memasukkan nama Tri Taruna Fariadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengutarakan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga : Kasus Suap Rp9,5 M, Bupati Bekasi Minta Maaf Saat Digiring ke Tahanan KPK

"Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/18) pagi.

Petugas KPK kini tengah melakukan pencarian intensif terhadap tersangka.

"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," tambah Asep Guntur.

KPK juga menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk membantu proses pencarian Tri Taruna. Mereka berharap instansi Kejaksaan Tinggi dan pihak keluarga dapat memberikan informasi yang membantu penangkapan.

Baca juga : KPK Bongkar Dugaan Suap ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," kata Asep.

Selain Tri Taruna, KPK telah menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan yang sama: Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto.

KPK menahan kedua pejabat kejaksaan ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Penyidik KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post