×
image

KPK Bongkar Dugaan Suap ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka

  • image
  • By Shandi March

  • 20 Dec 2025

KPK membongkar dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, H.M Kunang. (Foto:IG@KPK)

KPK membongkar dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, H.M Kunang. (Foto:IG@KPK)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, H.M Kunang. Keduanya diduga menerima uang ‘ijon’ proyek senilai Rp9,5 miliar dari pihak swasta.

Dugaan tersebut terungkap setelah KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang ‘ijon’ proyek itu diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan H.M Kunang melalui sejumlah perantara. Proses penyerahan dana dilakukan secara bertahap.

Baca juga : OTT KPK Seret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sosok “Si Raja Bongkar” Jadi Sorotan

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12) pagi.

Kasus dugaan suap proyek ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rangkaian OTT itu, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara Kunang. Menurut KPK, uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ tahap keempat yang diserahkan Sarjan melalui perantara.

Baca juga : Ade Kuswara Kunang Bantah Tudingan Menkeu Purbaya Soal Isu Jual Beli Jabatan di Bekasi

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Asep.

KPK kemudian menahan Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang, dan Sarjan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 8 Januari 2026.

Akibatnya, Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post