Kasus Suap Rp9,5 M, Bupati Bekasi Minta Maaf Saat Digiring ke Tahanan KPK

By Shandi March
20 Dec 2025
Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahannya dalam kasus dugaan suap ijon proyek. (Instagram @ade_kuswara_kunang)
LBJ - Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahannya dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Permintaan maaf itu disampaikan Ade Kuswara saat petugas KPK menggiringnya menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
"Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi," kata Ade Kuswara.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menjerat ayah Ade, H.M Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Baca juga : KPK Bongkar Dugaan Suap ‘Ijon’ Proyek Rp9,5 M, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari OTT itu, KPK mengamankan sepuluh orang. Delapan di antaranya berasal dari unsur swasta dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Asep mengungkapkan, Sarjan diduga memberikan uang ijon proyek kepada Ade Kuswara dan H.M Kunang dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap dan disalurkan melalui sejumlah perantara.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Baca juga : OTT KPK Seret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sosok “Si Raja Bongkar” Jadi Sorotan
Dalam rangkaian OTT itu, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," sambung Asep.
Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
