Polri Tetapkan Satu Korporasi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumatra

By Shandi March
19 Dec 2025
Kayu gelondongan hanyut bertumpukan, setelah banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. (IG@Sarumpuninsight)
LBJ — Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Penetapan status hukum itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan wartawan.
Kapolri menegaskan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan dan masih berpeluang menyeret pihak lain.
"Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka," kata Sigit, Jumat (18/12).
Dalam penanganan perkara ini, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan temuan kayu gelondongan di aliran sungai.
Baca juga : Istana Kembali Tegaskan Penanganan Banjir Sumatra Berskala Nasional, Meski Tanpa Status Darurat
Aparat penegak hukum juga melibatkan lintas kementerian untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat," ujar Sigit.
Kapolri membuka peluang jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya pendalaman di lapangan. Menurutnya, tim penyidik saat ini kembali diturunkan ke sejumlah wilayah untuk menelusuri keterkaitan pihak lain dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
"Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus kayu gelondongan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran kehutanan semata. Penyidik menyiapkan penerapan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup hingga pencucian uang.
Baca juga : Kepala BGN Disorot Usai Main Golf Saat Bencana Sumatra, Dadan Hindayana Sebut Demi Donasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menegaskan penyidikan difokuskan pada temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli, wilayah Tapanuli.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (16/12).
Kasus ini mencuat setelah tumpukan kayu gelondongan dilaporkan terbawa arus banjir bandang dan longsor, hingga memperparah dampak bencana serta mengisolasi sejumlah desa.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
