×
image

Kasus Matel Tewas di Kalibata, 6 Anggota Polri Jalani Sidang Etik

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Dec 2025

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mulai menggelar sidang etik terhadap enam anggota kepolisian yang terseret kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel). (X@radioelshinta)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mulai menggelar sidang etik terhadap enam anggota kepolisian yang terseret kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel). (X@radioelshinta)


LBJ - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mulai menggelar sidang etik terhadap enam anggota kepolisian yang terseret kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Proses etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam membenarkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) tersebut.

“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” ujar Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Enam polisi yang disidangkan diketahui telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Mereka berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, BN, dan AN dengan pangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir.

Baca juga : Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Libatkan Pendamping

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang etik digelar setelah proses pemberkasan pelanggaran kode etik dinyatakan lengkap.

“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Kasus ini bermula ketika dua orang mata elang menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” tutur Trunoyudo menjelaskan kronologi awal kejadian.

Baca juga : Kesal Anak Tak Henti Menangis, Ayah di Tangsel Tega Aniaya Bayi hingga Tewas

Dalam sidang etik, keenam anggota Polri tersebut terancam sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota menaati norma hukum dan etika profesi.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan kekerasan, bersikap kasar, maupun berperilaku tidak patut.

Di sisi pidana, keenam polisi tersebut dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik menyatakan penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang dinilai cukup.

Polri menegaskan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan secara paralel.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” tutur Trunoyudo.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post