×
image

Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Rp809 Miliar ke Nadiem di Kasus Chromebook

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Dec 2025

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. (X@SETYAKI22965702)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. (X@SETYAKI22965702)


LBJ — Jaksa penuntut umum menyebut nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa Roy Riady mengungkapkan nominal tersebut saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih dalam sidang perdana di pengadilan.

Dalam dakwaan itu, jaksa memaparkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan mencapai angka fantastis.

Baca juga : Ayah dan Istri Hingga Christine Hakim Dampingi Nadiem di Sidang Kasus Laptop Kemendikbud

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang periode 2019 hingga 2022.

Sri Wahyuningsih diketahui menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020–2021, sekaligus memegang posisi Kuasa Pengguna Anggaran pada periode tersebut.

Jaksa menyebut Sri tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta Jurist Tan yang saat ini berstatus buron dan merupakan mantan staf khusus Nadiem.

Baca juga : Punya Harta Rp 1,1 Triliun, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Dalam uraian dakwaan, jaksa menilai proses pengadaan laptop Chromebook tidak memenuhi prinsip perencanaan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Program tersebut disebut tidak melalui evaluasi harga maupun survei kebutuhan yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli gagal dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Dalam sidang perdana tersebut, hanya tiga terdakwa yang hadir. Nadiem Makarim tidak tampak di ruang sidang. Jaksa menyampaikan bahwa Nadiem masih menjalani pembantaran setelah menjalani operasi, sehingga belum dapat mengikuti proses persidangan.

Pengungkapan aliran dana ratusan miliar rupiah ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap program digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang sebagai terobosan besar, namun kini justru menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post