Kasus Permen Ganja, Eks Pebasket IBL Jarred Shaw Divonis 2 Tahun 2 Bulan

By Shandi March
16 Dec 2025
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara kepada eks pebasket Indonesia Basketball League (IBL) asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw. (Instagram@slimnojim16_)
LBJ - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara kepada eks pebasket Indonesia Basketball League (IBL) asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw. Putusan ini membuat Jarred lolos dari ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, dalam perkara kepemilikan produk turunan ganja yang menyeret namanya sejak pertengahan tahun ini.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang pada Selasa (9/12). Dalam putusan perkara nomor 1713/Pid.Sus/2025/PN Tng, hakim menyatakan Jarred terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, namun tetap mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan hukuman.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jarred Dwayne Shaw dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp2.500.000.000 yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar dengan penuh akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," bunyi putusan majelis hakim.
Baca juga : Resbob Ditangkap Polisi di Jatim Usai Kontennya Hina Viking dan Sunda
Putusan tersebut lebih ringan dibanding ancaman awal yang dihadapi Jarred. Sebelumnya, mantan pemain Tangerang Hawks itu terancam hukuman berat karena membawa produk permen yang mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) dari Thailand ke Indonesia.
Pengacara Jarred dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Richard Alexanderth Siregar, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani masa hukuman di Rutan Tangerang dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Obat untuk Crohn's disease, penyakit autoimun yang membuatnya bergantung pada terapi berbasis ganja medis," kata Richard saat dikonfirmasi.
Ia menilai putusan ini menjadi sinyal bahwa pendekatan kesehatan mulai dipertimbangkan dalam perkara narkotika, meskipun regulasi di Indonesia masih sangat ketat.
Baca juga : Bersenjata Sajam, 15 WN China Serang TNI dan Rusak Kendaraan Tambang di Ketapang
"Apalagi setelah Jarred sebelumnya sempat menghadapi ancaman hukuman maksimal--termasuk hukuman mati--akibat kepemilikan THC gummies yang ia gunakan sebagai terapi," kata dia.
Menurut Richard, penggunaan produk ganja oleh Jarred murni untuk terapi, bukan untuk tujuan peredaran.
"Ini merupakan pereda sakit untuk penyakitnya Jarred karena sudah banyak penelitian dan di Amerika, tempat Jarred tinggal membenarkan ganja adalah sebagai alternatif medis. Jarred tidak pernah melakukan jual/beli narkoba selama di indonesia," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan 43 barang bukti berupa permen kemasan Vita Bite yang secara ilegal mengandung THC. Hakim menegaskan bahwa hingga saat ini ganja, termasuk turunannya, masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I tanpa pengecualian medis.
Baca juga : Siapa Ahmed Al Ahmed? Warga Muslim yang Jadi Pahlawan Saat Penembakan Sydney
Sebelumnya, Jarred mengaku tidak mengetahui bahwa produk kesehatan berbasis ganja yang ia konsumsi untuk mengurangi gejala penyakit Crohn dilarang di Indonesia.
"Saya pikir saya tak melakukan sesuatu pun yang salah. Saya tak tahu tentang hukum [narkotika] di negara ini," ujar Jarred.
Kasus ini turut berdampak besar pada karier olahraga Jarred. IBL dan PP Perbasi menjatuhkan sanksi blacklist, sementara klub Tangerang Hawks memutus kontraknya. Padahal, Jarred sempat mencatatkan prestasi penting, termasuk membawa Prawira Bandung menjadi juara IBL 2023.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
