Fakta Lengkap Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, Enam Polisi Aktif Jadi Tersangka

By Shandi March
13 Dec 2025
Mabes Polri mengumumkan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. (X@radioelshinta)
LBJ - Tragedi kekerasan brutal terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada tewasnya dua orang debt collector atau yang kerap disebut mata elang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12) itu bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka tabir keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana serius.
Kedua korban dinyatakan meninggal dunia secara beruntun. Satu orang tewas di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit pada Jumat (12/12). Situasi semakin mencekam ketika kerusuhan susulan pecah di lokasi beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan insiden bermula dari upaya penagihan kredit sepeda motor di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada sore hari.
Baca juga : Satgas PKH Sita Lahan Sawit Anak Usaha Astra, Kerugian Negara Menggunung
"Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil," ujar Mansur, Kamis (11/12).
Menurut Mansur, situasi berubah drastis ketika sekelompok orang turun dari mobil yang melintas dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Tiba-tiba datanglah mobil yang pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu," sambungnya.
Setelah kejadian, para pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara kedua korban tergeletak dalam kondisi kritis. Satu korban dinyatakan meninggal di tempat, sementara korban lainnya dilarikan ke rumah sakit.
"Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja. Langsung tinggalin si matel ini," sambung dia.
Baca juga : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana: Hakim Tegaskan Hasil DNA Jadi Penentu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bahwa penagihan kredit sepeda motor menjadi pemicu awal konflik.
"Kami dari sore sampai malam hari ini menangani perkara berawal dari adanya, istilahnya mata elang, mau menagih kendaraan sepeda motor yang indikasinya belum bayar kredit," kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (12/12).
Kerusuhan susulan terjadi pada malam harinya. Sekitar 80 hingga 100 orang diduga rekan korban mendatangi lokasi dan meluapkan amarah dengan merusak serta membakar kios pedagang kaki lima, sepeda motor, hingga satu unit mobil.
"Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya ke lingkungan sini yang tidak tahu menahu karena kejadiannya di jalan dan menurut keterangan saksi hanya spontanitas, enggak tahu dari mana, masih dalam penyelidikan," kata Mansur.
Kasudim Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal memastikan api melalap sedikitnya sembilan kios, enam sepeda motor, dan satu mobil. Petugas pemadam menerima laporan kebakaran pada pukul 23.48 WIB dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 01.02 WIB.
Baca juga : Satu Siswa SD di Cilincing Masih Kritis di ICU Usai Ditabrak Mobil SPPG
"Jumlah obyek yang terbakar 9 kios, 6 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda empat," ujar Asril.
"Dugaan penyebab pembakaran dengan menggunakan bensin," tambahnya.
Situasi keamanan memaksa aparat mengerahkan pasukan Brimob untuk mengamankan kawasan dan melakukan penyisiran. Polisi meminta masyarakat tidak bertindak sendiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat hukum.
6 Aparat jadi tersangka
Perkembangan mengejutkan terjadi ketika Mabes Polri mengumumkan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12) malam.
Trunoyudo menyebut keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya bertugas sebagai anggota pelayanan markas di Mabes Polri.
Baca juga : Dirut Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Kebakaran Maut
"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Trunoyudo.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
