Dirut Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Kebakaran Maut

By Shandi March
11 Dec 2025
Kebakaran dahsyat di gedung PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat menewaskan 22 orang. (X@dimarsasongko98)
LBJ — Polisi akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan tersebut yang menewaskan 22 orang. Penetapan status hukum itu dilakukan penyidik pada Rabu (10/11).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan perkembangan terbaru tersebut.
"Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya, Kamis (11/12).
Dalam kasus ini, MW dijerat dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana kebakaran dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga : Usai Kebakaran Terra Drone, Pemprov DKI Bakal Periksa Kelaikan Seluruh Gedung di Jakarta
Roby menegaskan bahwa sementara ini baru satu orang yang menyandang status tersangka. Namun proses penyidikan akan terus berlanjut.
"Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," katanya.
Baterai Litium Diduga Jadi Pemicu Kebakaran
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB dan langsung membesar dari lantai 1.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sumber api diduga berasal dari komponen baterai litium.
"Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," ujar Susatyo.
Baca juga : Delapan Saksi Diinterogasi Polisi dalam Kasus Kebakaran Terra Drone Jakarta
Asap pekat kemudian menjalar cepat hingga ke lantai 6 dan menyebabkan puluhan karyawan terjebak. Data resmi mencatat total korban meninggal sebanyak 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. RS Polri telah menuntaskan seluruh proses identifikasi jenazah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para korban diduga meninggal akibat menghirup asap tebal dan paparan gas karbon monoksida.
Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak lain.
"Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," kata Susatyo.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
