PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana: Hakim Tegaskan Hasil DNA Jadi Penentu

By Shandi March
11 Dec 2025
PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana. (YouTube tvOne)
LBJ - Pengadilan Negeri Bandung menutup jalan gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak. Putusan yang dipublikasikan daring pada Senin (8/12) itu memastikan seluruh dalil gugatan Lisa tidak berlandaskan fakta hukum yang sah.
Majelis hakim menilai klaim Lisa bertentangan dengan temuan ilmiah, terutama hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025. Pemeriksaan laboratorium Pusdokkes Polri menegaskan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Hasil ini sekaligus meruntuhkan dasar utama gugatan Lisa.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut putusan PN Bandung menjadi penegasan penting bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.
Baca juga : Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Ungkap Bukti
“Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/12).
Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa klaim “perbuatan melawan hukum” yang diajukan Lisa memang tidak terbukti sejak awal penyelidikan.
Di luar jalur perdata, proses pidana terhadap Lisa terus berjalan di Bareskrim Polri. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti digital, serta hasil DNA yang kembali mempertegas tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.
Muslim memastikan kliennya memilih jalur hukum sejak hari pertama kasus mencuat.
Baca juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Pamer Buku Nikah dan Umumkan Rujuk
"Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum," ucapnya.
Ia menilai putusan PN Bandung menjadi titik balik yang memberi kejelasan setelah perkara berjalan sejak April 2025. Tahapan penyidikan pidana pun akan terus berlangsung sesuai agenda penyidik.
Rangkaian Gugatan & Tuntutan Lisa
Sebagai catatan, gugatan perdata Lisa tidak hanya menyoal hak identitas. Ia sempat menuntut Ridwan Kamil membayar kerugian materiil Rp6,6 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Dalam permohonan tambahan, ia juga meminta penyitaan aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit serta denda harian Rp10 juta apabila putusan nanti tidak dijalankan.
Namun, PN Bandung memastikan seluruh permohonan itu gugur seiring tidak terbuktinya dalil utama gugatan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
