Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Ungkap Bukti

By Shandi March
10 Nov 2025
LBJ— Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno yang sempat viral di media sosial. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan fakta bahwa Lisa mengetahui dan turut merekam adegan dalam video yang beredar.
“Ini sudah cukup ya dari hasil pemeriksaan, dan yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin (10/11).
Baca juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Pamer Buku Nikah dan Umumkan Rujuk
Penyidik juga telah memanggil pemeran pria dalam video tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Polisi menduga keduanya secara sadar terlibat dalam proses perekaman yang kemudian tersebar di dunia maya.
“Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya,” kata Hendra.
Menurut Hendra, pengakuan Lisa menjadi salah satu bukti utama penetapan tersangka.
“Ada satu pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan masih terus menelusuri pelaku penyebaran konten tersebut untuk memastikan unsur pidana distribusi dan publikasi.
Baca juga : Lisa Mariana Yakin 1.000 Persen Anaknya Darah Daging Ridwan Kamil, Minta Tes DNA Ulang
“Publikasinya ini akan kita dalami. Tapi sebagai pelaku, keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut,” ujar Hendra menambahkan.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Lisa Mariana. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam kasus itu, Lisa dituduh melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Dugaan tersebut muncul setelah Lisa mengklaim bahwa anaknya, berinisial CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil — klaim yang kemudian terbantahkan melalui hasil tes DNA.
Hasil uji DNA menyatakan bahwa tidak ada kecocokan atau non-identik antara keduanya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
