UAS Jelaskan Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Sah di Tengah Kasus Inara Rusli

By Shandi March
28 Nov 2025
Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan pernikahan siri berada dalam ruang berbeda ketika menyangkut negara. (Instagram@ustadzabdulsomad_official)
LBJ - Kasus pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus menjadi perhatian publik setelah istri sah Fahmi, Wardatina Mawa, melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan. Laporan itu masuk pada Sabtu, 22 November 2025, dan sejak saat itu diskusi mengenai aturan poligami kembali memanas.
Pernikahan mereka disorot karena berlangsung sangat cepat—hanya berselang beberapa hari sejak keduanya saling mengenal—dan dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama. Polemik yang meluas membuat banyak pihak bertanya: bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang poligami tanpa izin istri sah?
Dalam sebuah kesempatan, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan yang kemudian viral. Ia menegaskan bahwa secara hukum fikih, poligami tetap sah selama syarat-syarat pokok terpenuhi.
Baca juga : Tawarkan Program Main Padel Sambil Umroh di Madinah, Hanania Group Tuai Kecaman Publik
“Ada mempelai, ada wali, ada dua orang saksi, ada mahar, ada ijab dan kabul, maka nikahnya sah secara hukum fiqih,” kata UAS menanggapi pertanyaan jamaahnya.
Namun, UAS menegaskan pernikahan siri berada dalam ruang berbeda ketika menyangkut negara.
Menurutnya, negara tidak dapat memberi perlindungan hukum bila pernikahan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Hal ini menjadi penting ketika salah satu pihak mengalami kerugian dalam hubungan tersebut.
Situasi seperti ini, ujar UAS, membuat sebagian orang keliru memahami kelonggaran yang diberikan syariat terkait poligami. Banyak yang merasa cukup hanya dengan memenuhi syarat fikih, tanpa mempertimbangkan tanggung jawab sosial dan hukum.
UAS mengibaratkan poligami sebagai “pintu darurat” yang hanya dibuka pada kondisi khusus. Islam memberi syarat ketat bagi laki-laki yang ingin berpoligami.
Baca juga : Hak Prerogatif Presiden Kembali Turun, Eks Dirut ASDP dan Guru Resmi Direhabilitasi
Salah satunya termaktub dalam pandangan Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islami yang menyatakan dua syarat utama: adil terhadap seluruh istri dan mampu memberikan nafkah.
Berikut kutipannya seperti dilansir dari NU Online:
قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ
Artinya: “Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi.”
Selain syarat moral dan kemampuan, ketentuan hukum positif Indonesia juga mengatur praktik poligami secara ketat. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya bisa berpoligami setelah mengantongi izin Pengadilan Agama dan persetujuan istri pertama. Tanpa itu, pernikahan poligami tidak dianggap sah secara hukum negara.
Baca juga : LRT Jakarta Tembus Manggarai, Transit ke Bandara dan KRL Jadi Lebih Cepat
Ketentuan pidana juga mengancam pelaku nikah siri yang dilakukan diam-diam. Pasangan yang menikah tanpa izin istri sah dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Ada pula Pasal 279 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, khusus bagi seseorang yang menikah lagi tanpa memenuhi ketentuan administratif sebelumnya.
Polemik yang menyeret nama Inara Rusli menegaskan bahwa poligami tidak semudah yang dibayangkan. Baik perspektif agama maupun hukum Indonesia sama-sama memberi pagar ketat untuk mencegah praktik yang merugikan pihak lain, terutama istri sah.****
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
