Hak Prerogatif Presiden Kembali Turun, Eks Dirut ASDP dan Guru Resmi Direhabilitasi

By Shandi March
27 Nov 2025
Pemberian rehabilitasi terhadap dua Guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (Foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)
LBJ - Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak prerogatifnya untuk memulihkan nama baik warga negara yang terjerat masalah hukum. Kali ini, Kepala Negara menerbitkan surat rehabilitasi bagi lima orang sekaligus, mencakup kalangan tenaga pendidik hingga jajaran petinggi perusahaan pelat merah.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi publik dan menegakkan keadilan restoratif.
Gelombang rehabilitasi terbaru menyasar tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Presiden secara resmi membersihkan catatan hukum mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, ketiga nama tersebut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang sempat memvonis Ira dengan hukuman penjara.
Baca juga : Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Aksi Drone Anti Teror Kolaborasi TNI dan Angkatan Bersenjata Yordania
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi langsung penandatanganan surat keputusan tersebut di Istana Negara. Ia memastikan pemerintah telah mendengar masukan dari legislatif dan masyarakat.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," tegas Dasco dalam keterangannya, Selasa (25/11).
Proses pemulihan nama baik ini tidak terjadi secara instan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah melakukan kajian mendalam atas aspirasi yang masuk ke DPR sebelum Presiden membubuhkan tanda tangannya. Pemerintah menilai langkah ini perlu demi menjamin rasa keadilan.
Tak hanya menyentuh sektor korporasi BUMN, sentuhan kemanusiaan Presiden juga mengarah pada dunia pendidikan.
Baca juga : Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Bayar Honorer
Dua pekan sebelumnya, tepatnya pada 13 November 2025, Prabowo telah lebih dulu merehabilitasi dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keduanya sempat menghadapi persoalan hukum yang memicu simpati publik luas.
Pihak Istana memandang guru sebagai elemen vital bangsa yang membutuhkan perlindungan negara. Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa keputusan Presiden ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap profesi pendidik.
"Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik," ujar Prasetyo.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi ini, negara secara resmi mengembalikan harkat, martabat, dan hak-hak sipil kelima warga negara tersebut seperti sedia kala.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
