Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Bayar Honorer

By Shandi March
13 Nov 2025
Pemberian rehabilitasi terhadap dua Guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (Foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)
LBJ — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., yang sebelumnya dipecat dan divonis karena melakukan pungutan untuk membantu gaji guru honorer.
Keputusan tersebut diambil Prabowo sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di lokasi, Kamis (13/11).
Langkah ini memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru, setelah mereka dinyatakan bersalah karena memungut iuran sukarela dari siswa untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolahnya.
Baca juga : Pro Kontra Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tutur Dasco.
Sebelum keputusan ini diambil, kedua guru sempat menyampaikan aspirasi melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, hingga akhirnya difasilitasi DPR RI untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
Prabowo Gunakan Hak Presiden
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan rehabilitasi merupakan hasil koordinasi intensif antara lembaga eksekutif dan legislatif selama sepekan terakhir.
“Beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” kata Prasetyo.
Baca juga : Prabowo Bantah Masih Diatur Jokowi, Sebut Tak Pernah Dapat Titipan
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang perlu dijaga dan dilindungi.
"Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik," lanjutnya.
Keputusan Prabowo tersebut disambut positif oleh masyarakat dan kalangan pendidikan. Menurut Prasetyo, langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan dua guru Luwu Utara, tetapi juga menjadi simbol penghargaan moral terhadap perjuangan tenaga pendidik di Indonesia.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia," kata Prasetyo.
Baca juga : Tiga Pegawai TransJakarta Laporkan Atasan ke Polisi Usai Diduga Alami Pelecehan Seksual
Latar Belakang Kasus
Kasus Abdul Muis dan Rasnal berawal dari inisiatif mereka membantu 10 guru honorer dengan menggalang dana dari wali murid melalui kesepakatan komite sekolah.
Namun, tindakan tersebut justru dianggap sebagai pungutan liar dan berujung pada pemecatan serta vonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat yang menilai kebijakan hukum terlalu kaku terhadap niat baik guru. Kini, lewat rehabilitasi presiden, kedua guru itu dapat kembali mengajar dan memulihkan nama baik mereka di mata publik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
