×
image

Jejak Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP: Dari Penetapan Tersangka hingga Rehabilitasi Prabowo

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Nov 2025

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). (Biro Pers Media & Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). (Biro Pers Media & Sekretariat Presiden)


LBJ — Perjalanan hukum eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Rehabilitasi ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang berjalan sejak 2019 hingga 2025.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait pertimbangan Presiden. Yang jelas, DPR sebelumnya mengirimkan kajian hukum berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024," jelas Dasco.

Baca juga : Polisi Bongkar Kronologi Ledakan Mortir Meledak Saat Digergaji Pemulung di Bekasi

Menurut KUHAP, rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang ketika penangkapan atau penahanan dinilai tidak tepat menurut hukum.

Kasus bermula pada periode 2019–2022 ketika PT ASDP melakukan Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK memulai penyidikan pada 11 Juli 2024 setelah menilai adanya potensi kerugian negara hingga Rp1,27 triliun. Pada 19 Agustus 2024, lewat SK Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024, lembaga antirasuah menetapkan Ira Puspadewi dan dua direktur lainnya sebagai tersangka.

Namun KPK belum mengumumkannya ke publik saat itu karena belum ada penangkapan maupun penahanan.

Merasa penetapan tersangka tidak sah, Ira dan dua koleganya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2024. Mereka meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga : DPR Desak Kejelasan KPU dan ANRI Terkait Polemik Arsip Ijazah Jokowi

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan itu.

"Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Pada 14 Februari 2025, KPK resmi menahan ketiga tersangka dan menitipkan mereka di Rutan KPK Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah KPK menilai seluruh unsur formil dan materiil telah dipenuhi.

Berkas perkara dilimpahkan pada Juni 2025, dan sidang perdana digelar pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang diketuai Sunoto memeriksa perkara berdasarkan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst.

Selain Ira, KPK juga memproses pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie, meski penahanannya dibantarkan karena sakit.

Baca juga : Keluarga Klaim Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Tahanan Polres Jaksel

Jaksa menuntut Ira dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Namun pada 20 November 2025, majelis hakim memutus lebih ringan, yakni 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa para terdakwa menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

KPK menyatakan pemberian rehabilitasi merupakan ranah pemerintah, bukan proses hukum. "Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

Namun KPK menegaskan bahwa pihaknya harus menerima surat resmi rehabilitasi dari Kementerian Hukum sebelum melakukan pembebasan.

"Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut," katanya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post