DPR Desak Kejelasan KPU dan ANRI Terkait Polemik Arsip Ijazah Jokowi

By Shandi March
24 Nov 2025
Anggota Komisi II DPR PKB, Muhammad Khozin mendesak KPU dan ANRI memberi penjelasan jelas soal status pengarsipan ijazah capres. (X@RadioElshinta)
LBJ – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencecar penjelasan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mekanisme pengarsipan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (24/11), menyusul kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti adanya ketidakjelasan status arsip ijazah tersebut jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip.
Ia membandingkan aturan tersebut dengan Undang-Undang Kearsipan yang berlaku secara nasional. Khozin mendesak kedua lembaga tersebut untuk meluruskan apakah ijazah seorang presiden masuk dalam kategori benda yang wajib negara arsipkan atau tidak.
Baca juga : Kritik Tajam Purbaya ke Rocky Gerung Soal Jokowi Tak Ngapa-ngapain
"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" ujar Khozin tegas di hadapan peserta rapat, Senin (24/11).
Khozin menekankan bahwa jumlah ijazah calon presiden tidaklah banyak, sehingga semestinya tidak menjadi beban dalam proses pengarsipan nasional. Ia menilai dokumen tersebut berpotensi menjadi khazanah penting bagi negara.
"Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" imbuh dia.
Desakan ini muncul karena Komisi II merasa terganggu dengan narasi liar publik yang mempertanyakan keberadaan fisik dokumen tersebut, mulai dari isu pemalsuan hingga pemusnahan.
Baca juga : Eks Menpora Roy Suryo Respons Santai Dicekal ke Luar Negeri Karena Ijazah Jokowi
Legislator tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencampuri substansi keaslian ijazah, melainkan fokus pada tata kelola kearsipannya. Ia meminta KPU dan ANRI memberikan pernyataan yang konsisten agar tidak membingungkan publik.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan," tambah Khozin.
Menanggapi cecaran tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan mekanisme penyimpanan dokumen negara. Mego memaparkan bahwa KPU pasti memegang salinan ijazah tersebut. Namun, dokumen autentik atau fisik asli tetap berada di tangan pemilik ijazah yang bersangkutan.
Mego menambahkan bahwa penyerahan arsip ke ANRI memiliki aturan spesifik. Sebuah dokumen baru akan masuk ke ANRI jika telah memenuhi klasifikasi statis atau memiliki nilai manfaat luar biasa yang mengharuskannya tersimpan sebagai memori kolektif bangsa.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meluruskan isu pemusnahan dokumen yang sempat ramai. Afifuddin memastikan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk salinan ijazah, masuk dalam daftar dokumen yang KPU simpan sesuai jadwal retensi arsip.
Baca juga : Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Hadirkan Empat Ahli dari UI hingga Unair
Terkait isu pemusnahan di KPU Surakarta, Afifuddin mengklarifikasi bahwa berkas yang mereka musnahkan hanyalah buku agenda, bukan dokumen ijazah.
Ia menjamin bahwa KPU menjaga seluruh dokumen penting sesuai prosedur, termasuk memberikan akses kepada pihak yang memintanya dalam sidang sengketa informasi.
"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di-soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," jelas Afifuddin menutup penjelasannya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
