Gerindra, PAN, dan Golkar Tanggapi Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat DPR

By Shandi March
21 Nov 2025
Ilustrasi. Lima mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi rakyat untuk memecat anggota DPR. (Foto : mpr.go.id)
LBJ— Sejumlah fraksi di DPR merespons gugatan lima mahasiswa yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi rakyat untuk memecat anggota DPR. Gugatan terhadap UU MD3 itu memicu perdebatan baru soal relasi wakil rakyat dengan partai politik, serta ruang kendali konstituen terhadap anggota legislatif.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan tidak keberatan dengan langkah lima mahasiswa tersebut.
Ia menilai gugatan ke MK merupakan mekanisme sah ketika publik merasa ada aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka.
“Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11).
Baca juga : Eks Menpora Roy Suryo Respons Santai Dicekal ke Luar Negeri Karena Ijazah Jokowi
Bob menegaskan posisi anggota DPR memang berasal dari pilihan rakyat, tetapi status keanggotaan tetap terikat aturan UU MD3 yang menjadikan partai politik sebagai unsur utama.
“Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” katanya.
Ia menyerahkan sepenuhnya pada MK untuk menilai apakah ketentuan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi dasar pemberhentian anggota DPR memiliki pertentangan dengan UUD 1945.
“Semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” ujarnya.
Baca juga : Densus 88 Bekuk 5 Tersangka Perekrut Anak dan Pelajar ke Jaringan Terorisme, Manfaatkan Ruang Digital
Golkar: Pemecatan DPR adalah Open Legal Policy
Dari Fraksi Golkar, Anggota Komisi III Soedeson Tandra menilai aturan pemecatan anggota DPR yang tertuang dalam UU MD3 berada dalam ranah open legal policy. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.
“Kalau saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu,” kata Soedeson.
Ia tidak mempersoalkan gugatan mahasiswa tersebut karena merupakan hak konstitusional. Namun ia meyakini bahwa mekanisme yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
PAN: Evaluasi DPR Tetap di Tangan Partai
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa anggota DPR merupakan perwakilan partai politik. Karenanya, mekanisme evaluasi dan pemberhentian tetap berada pada partai.
Baca juga : Taman Margasatwa Ragunan Klarifikasi Dugaan Korupsi Pakan Hewan yang Viral
“Jadi saya dengan teman-teman lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan partai politik,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menilai kinerja wakilnya melalui pemilu.
“Apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” ujarnya.
Jika ada ketidakpuasan, kata Eddy, masyarakat bisa melaporkannya kepada partai pengusung anggota DPR tersebut.
“Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi,” imbuhnya.
Latar Belakang Gugatan Mahasiswa
Gugatan diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD.
Baca juga : Cegah Tragedi SMAN 72 Terulang, Gubernur Pramono Siapkan Regulasi Pembatasan Akses Konten Kekerasan
Mereka menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat peran rakyat berhenti pada proses memilih semata. Menurut mereka, suara rakyat menentukan siapa yang terpilih, tetapi tidak memiliki peran dalam pemberhentian.
Dalam petitum, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
MK akan menilai apakah tuntutan tersebut memiliki dasar konstitusional dan relevansi dengan prinsip demokrasi perwakilan di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
