Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Akui Materi Lelucon Toraja Ignorant

By Shandi March
04 Nov 2025
                                    
                                Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja. ([email protected])
LBJ – Komika ngetop, Pandji Pragiwaksono, mengutarakan permintaan maafnya kepada masyarakat Toraja. Permintaan maaf ini muncul setelah materi stand-up comedy lamanya memicu gelombang protes dan dinilai menyinggung adat sakral masyarakat Toraja.
Materi lelucon tersebut berasal dari pertunjukan Mesakke Bangsaku pada tahun 2013, yang kini kembali tersebar di media sosial.
Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan adat dan budaya. Mereka menyoroti materi komedi Pandji yang membuat ritual adat Rambu Solo' menjadi bahan olok-olok.
"Pernyataan ini bukan hanya keliru dan menyesatkan, tetapi juga menyakiti harga diri dan kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari peradaban Nusantara. Adat Rambu Solo' merupakan ritual adat yang sakral dalam sistem kepercayaan, nilai sosial, dan ekspresi spiritual yang telah diwariskan leluhur kami secara turun-temurun," jelas Prilki Prakasa Randan, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja.
Baca juga : Pandji Pragiwaksono Didesak Minta Maaf Usai Singgung Adat Rambu Solo di Panggung Komedi
Pengakuan Pandji dan Langkah Dialog
Pandji mengaku menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja dalam beberapa hari terakhir. Ia kemudian mengambil langkah dialog, berbicara dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, yang memberikan pencerahan tentang nilai dan kedalaman budaya Toraja.
Melalui keterangan resmi yang dipublikasikan di akun Instagramnya pada Selasa (4/11), Pandji menyampaikan penyesalannya.
"Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," ujar Pandji di Instagram, Selasa (4/11).
Ia menyebutkan saat ini terdapat dua proses hukum yang sedang berjalan: proses hukum negara, menyusul laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat.
Baca juga : Prabowo Puji K-Pop Saat Bertemu Presiden Korsel, Sebut Korea Akan Taklukkan Dunia
Aliansi Pemuda Toraja secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/11). Prilki Prakasa Randan menyatakan materi komedi yang disampaikan Pandji mengandung unsur rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis. Pandji dijerat dengan potensi pidana sesuai Pasal 156 dan Pasal 157 KHUPidana, serta UU ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Terkait hukum adat, Pandji berencana mengambil langkah penyelesaian adat, yang menurut Rukka Sombolinggi, hanya dapat dilakukan di Toraja. Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara Pandji dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Namun, jika kendala waktu tidak memungkinkan, Pandji menyatakan bakal menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku.
"Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik—lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli," pungkasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
    
        
        
        
        
        
        
                
    
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                
                