×
image

Fakta di Balik Warung Bakso Babi Berlogo DMI di Bantul: Bukan Promosi, Tapi Sosialisasi

  • image
  • By Shandi March

  • 29 Oct 2025

Viral Warung Bakso Babi di Bantul DIY Berlogo Dewan Masjid Indonesia. (IG@Oktadenta)

Viral Warung Bakso Babi di Bantul DIY Berlogo Dewan Masjid Indonesia. (IG@Oktadenta)


LBJ — Sebuah warung bakso di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tiba-tiba jadi bahan perbincangan warganet. Bukan karena cita rasanya, tapi karena spanduk besar di depan warung bertuliskan “Bakso Babi” justru menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Video penampakan warung itu pertama kali viral di media sosial pada akhir Oktober 2025, memancing kebingungan publik dan berbagai spekulasi soal hubungan DMI dengan usaha kuliner non-halal tersebut.

Sekretaris DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, membenarkan bahwa pihaknya memang ikut memasang spanduk warung bakso babi tersebut. Namun, langkah itu bukan untuk mendukung penjualan daging babi, melainkan agar masyarakat tidak keliru membeli makanan.

Baca juga : Purbaya Yudhi Sadewa Unggul di Bursa Cawapres 2029, Geser Gibran ke Posisi Keempat

“Menyampaikan ada keresahan masyarakat ternyata banyak orang-orang yang lewat berjilbab kok beli bakso di situ. Padahal itu baksonya bakso babi dan itu terkonfirmasi, ditanyakan ke penjualnya, bakso babi,” kata Bukhori, Selasa (28/10).

Menurut penjelasan Bukhori, pedagang bakso tersebut sudah menempati kios sejak tahun 2006 setelah sebelumnya berjualan keliling. Namun pada Januari 2025, DMI menerima laporan dari takmir masjid bahwa tidak ada keterangan jelas soal bahan dasar bakso yang dijual, sehingga masyarakat banyak yang terkecoh.

Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa dan pedagang, disepakati untuk memasang tanda informasi. Awalnya, penjual hanya menempelkan tulisan “B2” di kertas HVS kecil, tapi dinilai tidak cukup jelas.

“Akhirnya daripada berlarut-larut kita diskusikan di pertemuan berikutnya. Kita langsung eksekusi buatkan spanduknya yang gede, yang jelas dan terbaca dan ada tulisannya sekaligus logo DMI Ngestiharjo,” jelas Bukhori.

Baca juga : Wali Kota Sabang Dorong Legalisasi Ganja Medis, Klaim Bisa Dongkrak PAD Aceh

Spanduk besar tersebut dipasang pada Februari 2025 sebagai bentuk edukasi publik. Sayangnya, upaya itu justru memicu kesalahpahaman setelah video spanduk berlogo DMI itu viral di media sosial.

Setelah video viral, publik terbelah menjadi dua kubu. Sebagian warganet memuji langkah DMI karena dinilai transparan dan melindungi konsumen Muslim dari makanan non-halal. Namun, sebagian lain menganggap DMI justru mendukung penjualan produk berbahan babi.

Isu ini bahkan sempat menarik perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Setelah dilakukan diskusi, akhirnya dibuat spanduk baru yang menambahkan keterangan besar bertuliskan “Tidak Halal” serta catatan “Informasi ini Disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan - DMI Ngestiharjo.”

Bukhori menegaskan, langkah tersebut semata untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kejujuran dalam berdagang. DMI tidak ingin menutup rezeki pedagang, tapi juga tidak ingin masyarakat Muslim tertipu.

Baca juga : Kali Ciliwung Meluap, 19 RT di Jakarta Terendam Banjir Lebih dari Satu Meter

"Jangan sampai spanduknya disalahartikan, karena tulisan bakso babi non halal itu dari sisi kami lebih ke humanis untuk mengedukasi dan penjualnya waktu pemasangan juga hadir juga kooperatif jadi tidak ada masalah. Jangan sampai kita mematikan usahanya beliau, yang penting penjualan jujur tidak ada yang tertipu (terkecoh)," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, mengingatkan bahwa aturan tentang kejelasan label halal dan non-halal sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 serta Pergub Nomor 27 Tahun 2018.

“Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar,” kata Yuna.

Ia menambahkan, Pemda DIY terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pelaku usaha agar memahami cara mendapatkan sertifikasi halal serta aturan terkait penggunaan logo halal dan non-halal di wilayah Yogyakarta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post