Wali Kota Sabang Dorong Legalisasi Ganja Medis, Klaim Bisa Dongkrak PAD Aceh

By Shandi March
28 Oct 2025
Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam mendorong agar pemerintah membuka wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. (Foto: Freepik)
LBJ – Usulan berani datang dari Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, yang mendorong agar pemerintah membuka wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Gagasan itu ia sampaikan dalam pertemuan antara Forkopimda Aceh dan Badan Legislasi DPR RI, Minggu (26/10).
Zulkifli menilai, legalisasi ganja medis bisa menjadi alternatif sumber ekonomi baru bagi Aceh setelah Dana Otonomi Khusus (Otsus) berakhir pada 2027. Ia menegaskan, usulan ini bukan untuk konsumsi bebas, melainkan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.
“Ini bukan untuk dikomsumsi secara bebas dan terbuka, namun semata mata diproduksi untuk medical atau medis,” ungkap Teungku Agam, Minggu (26/10).
Baca juga : Curanmor Depok Berani Beraksi Siang Bolong, Nekat Bobol Pagar dan Angkat Motor
Menurut Zulkifli, Aceh memiliki potensi alam yang subur dan dapat mengembangkan tanaman ganja dengan sistem pengawasan ketat. Ia meyakini, jika dikelola secara legal dan profesional, ganja medis mampu menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Thailand, harga perkilogram mencapai Rp 30 juta, kalau di sini dijual dengan harga Rp 15 juta saja pasti laku keras,” ujar Zulkifli Adam.
Wali Kota Sabang juga mengaku sudah memikirkan aspek sosial dan hukum dari usulannya. Karena itu, ia secara terbuka meminta maaf kepada aparat hukum, termasuk Kapolda dan Kajati Aceh, atas keberaniannya menyampaikan gagasan ini di forum resmi.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon bapak pimpinan, tanah kami Aceh ini sangat subur, Kami orang Aceh ini juga suka yang instan atau serba cepat. Kami tak mau lagi berpikir tentang Dana Otsus yang akan habis tahun 2027, tapi izinkan kami untuk menanam ganja secara legal Pak. Sekali lagi mohon Pak Pimpinan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada semuanya,” pungkas Zulkifli.
Baca juga : Gibran Rayakan Sumpah Pemuda ke-97 dengan Hadiri Mancing Mania Gratis di Kali Gabus Bekasi
Usulan tersebut memicu berbagai tanggapan di kalangan pejabat daerah dan publik. Sebagian menilai langkah itu terlalu progresif untuk konteks hukum Indonesia yang masih mengkategorikan ganja sebagai narkotika golongan I.
Namun ada pula pihak yang menilai perlu kajian ilmiah dan kebijakan khusus, mengingat beberapa negara telah berhasil memanfaatkan ganja medis sebagai komoditas ekonomi berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Legislasi DPR RI terkait usulan tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
