×
image

Ketua KPU Mochammad Afifuddin Disorot, DKPP Ungkap Rp90 Miliar untuk Sewa Jet Pribadi

  • image
  • By Shandi March

  • 27 Oct 2025

DKPP resmi menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin. (kpu.go.id)

DKPP resmi menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin. (kpu.go.id)


LBJ — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan anggaran senilai Rp90 miliar untuk penyewaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024. Kasus ini terungkap usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan fasilitas mewah tersebut.

Menurut laporan DKPP, KPU di bawah kepemimpinan Afifuddin tercatat melakukan 59 kali penyewaan jet pribadi untuk perjalanan dinas pejabatnya. Namun, dari seluruh penerbangan tersebut, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) — tujuan yang sebelumnya dijadikan alasan utama oleh pihak KPU.

Dari hasil pemeriksaan, DKPP menyatakan tidak ada satu pun penerbangan yang digunakan untuk distribusi logistik ke wilayah 3T.

Baca juga : KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Publik Tak Bisa Akses Dokumen Penting

Afifuddin sempat memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia berdalih bahwa penyewaan jet pribadi dilakukan semata-mata untuk efisiensi waktu selama masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berdurasi 75 hari.

Afif juga membantah dugaan adanya selisih anggaran Rp30 miliar, dan menegaskan bahwa pembayaran justru dilakukan di bawah nilai kontrak karena disesuaikan dengan frekuensi pemakaian pesawat.

Namun, penjelasan itu tidak sepenuhnya meredam kritik publik. Banyak pihak mempertanyakan urgensi penggunaan fasilitas mewah tersebut, terlebih ketika KPU memiliki tanggung jawab besar terhadap efisiensi dana Pemilu yang bersumber dari APBN.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, DKPP resmi menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya.

DKPP menilai penggunaan jet pribadi senilai puluhan miliar rupiah itu tidak sesuai dengan alasan pembelaan yang disampaikan oleh para komisioner.

Baca juga :Komisi II DPR Soroti Kinerja KPU Daerah usai Putusan PSU di 24 Daerah

Profil Singkat Mochammad Afifuddin

Terlepas dari kontroversi ini, Mochammad Afifuddin bukan sosok asing di dunia kepemiluan Indonesia.

Pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 1 Februari 1980 ini merupakan alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, tempat ia pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa BEM UIN (2000–2001) dan aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Setelah menyelesaikan studi sarjana, Afif melanjutkan pendidikan Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI).

Kariernya dimulai sebagai relawan pemantau Pemilu 1999, kemudian menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada periode 2013–2015.

Namanya semakin dikenal publik setelah terpilih sebagai anggota KPU RI periode 2022–2027, dan pada tahun 2024, ia diangkat menjadi Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari.

Langkah DKPP dianggap sebagai sinyal penting untuk memperkuat akuntabilitas publik dan etika pejabat negara, khususnya dalam lembaga strategis seperti KPU yang menjadi tulang punggung demokrasi Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post