Komisi II DPR Soroti Kinerja KPU Daerah usai Putusan PSU di 24 Daerah
By Cecep Mahmud
25 Feb 2025

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah kurang profesional dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2024. (foto X)
LBJ - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah kurang profesional dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
Hal ini terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akibat sengketa hasil Pilkada.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai, baik secara administrasi maupun secara hukum," kata Rifqinizamy saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
Meski ada indikasi kelalaian, Rifqinizamy mengakui bahwa mayoritas KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tetap menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami melihat secara umum dari 545 KPU provinsi, kabupaten, dan kota, yang lain masih melakukan tugasnya dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur," ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU Siap Tindak Lanjut
Politikus Partai NasDem ini menambahkan bahwa keputusan MK yang berujung pada diskualifikasi pasangan calon dalam beberapa kasus akan menjadi bahan evaluasi Komisi II DPR RI.
"Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024," jelasnya.
Perbaikan Rekrutmen KPU dan Bawaslu
Selain mengevaluasi kinerja KPU, Komisi II DPR RI juga akan meninjau mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, untuk perbaikan ke depan.
"Termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia," tambah Rifqinizamy.
Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: Bawaslu Perketat Pengawasan PSU di 24 Daerah, KPU Diminta Lebih Cermat
Putusan MK dan Implikasinya
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025).
Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan putusan ini, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah PSU. Selain itu, dua putusan tambahan juga dikeluarkan MK, yakni:
- Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Puncak Jaya): MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
- Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Jayapura): MK menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini