MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU Siap Tindak Lanjut
By Cecep Mahmud
25 Feb 2025

Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, KPU menerima dokumen dari lembaga terkait, tetapi ada perkembangan di mana dokumen tersebut kemudian dicabut. (foto X/@kpu)
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah terkait perselisihan hasil Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap proses verifikasi calon kepala daerah agar lebih selektif.
"Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif," ujar Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
Idham menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, KPU menerima dokumen dari lembaga terkait, tetapi ada perkembangan di mana dokumen tersebut kemudian dicabut. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU agar lebih berhati-hati dalam tahapan verifikasi ke depan.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang
Putusan MK dan Persiapan PSU
Dari 40 perkara yang diputuskan oleh MK, sebanyak 24 perkara diperintahkan untuk melakukan PSU. Selain itu, satu perkara mengharuskan rekapitulasi ulang, dan satu perkara meminta perbaikan keputusan KPU terkait hasil Pilkada. Sementara itu, 14 perkara lainnya ditolak oleh MK.
Idham menyatakan bahwa KPU akan segera merancang jadwal pelaksanaan PSU serta berkoordinasi dengan KPU daerah terkait. "Prinsipnya, apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil Pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes," tegasnya.
Selain PSU, KPU juga akan melakukan penetapan pasangan terpilih untuk 14 Pilkada yang gugatannya ditolak oleh MK. "Sebanyak 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon," jelas Idham.
Baca juga: MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi
Daftar Daerah yang Akan Menggelar PSU
Berikut adalah 24 daerah yang diputuskan untuk menggelar PSU berdasarkan putusan MK:
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Buru
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kota Palopo
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Pulau Taliabu
Implikasi dan Tantangan PSU
Putusan PSU ini menandakan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di beberapa daerah. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk dugaan pelanggaran administratif maupun sengketa hasil yang signifikan.
Bagi KPU, pelaksanaan PSU akan menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan proses berjalan lebih transparan dan profesional. Selain itu, PSU juga akan berdampak pada masyarakat karena memperpanjang ketidakpastian politik di daerah terdampak.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini