MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi
By Cecep Mahmud
24 Feb 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus diulang dengan mendiskualifikasi calon bupati petahana, Ade Sugianto. (foto X)
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus diulang dengan mendiskualifikasi calon bupati petahana, Ade Sugianto. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB.
Dalam pilkada ulang, Ade Sugianto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai bupati.
Putusan MK ini mengabulkan sebagian gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusung oleh Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Alasan dan Dampak Keputusan MK
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz sebagai pemenang Pilkada 2024 melalui pleno resmi. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, dan NasDem.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada, Proses Sidang Awal 2025
Namun, MK menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa Ade Sugianto.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, serta mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," bunyi amar putusan MK.
MK juga menyatakan batal sejumlah keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, termasuk penetapan hasil pemilihan dan nomor urut pasangan calon.
Pilkada Ulang dalam Waktu 60 Hari
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan. Pemilu ulang ini tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, partai politik yang mengusung Ade Sugianto diwajibkan mengajukan penggantinya sebagai calon bupati, sementara Iip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.
Baca juga: Cerita Mahasiswa UIN Yogya Gugat Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi
Supervisi KPU, Bawaslu, dan Pengamanan oleh Kepolisian
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pilkada ulang di Tasikmalaya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi jalannya proses tersebut.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, diperintahkan untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang guna memastikan kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut.
Hakim MK yang Memimpin Sidang
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Keputusan ini menjadi sorotan karena berimplikasi besar terhadap dinamika politik di Tasikmalaya, terutama bagi partai-partai pengusung calon kepala daerah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini