Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada, Proses Sidang Awal 2025
By Shandi March
10 Dec 2024
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada.(IG@mahkamahkonstitusi)
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 206 permohonan sengketa terkait Pilkada 2024, mulai dari kabupaten hingga provinsi. Jumlah tersebut terdaftar pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 11.40 WIB. Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi MK, dari 206 permohonan yang masuk, sebanyak 166 merupakan sengketa Pilkada bupati, 39 untuk pemilihan wali kota, dan satu untuk pemilihan gubernur.
Salah satu sengketa yang paling mencuri perhatian berasal dari Pilkada Provinsi Papua Selatan, yang merupakan satu-satunya sengketa pemilihan gubernur yang terdaftar. Permohonan tersebut terdaftar pada malam Senin, 9 Desember 2024, dan menjadi sengketa Pilkada provinsi pertama yang masuk ke MK pada tahun ini.
Baca juga : Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out Sebelum KPU Umumkan Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta
Sementara itu, Pilkada Kota Banjarbaru menjadi yang paling banyak digugat di tingkat kota, dengan empat permohonan terkait pemilihan wali kota yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Halmahera Utara masing-masing tercatat memiliki tiga permohonan sengketa yang telah didaftarkan ke MK. Kasus-kasus ini mencerminkan kompleksitas hasil pemilihan di berbagai daerah yang menjadi sorotan masyarakat.
Proses Pendaftaran dan Tahapan Sidang
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran sengketa Pilkada ini tidak menemui kendala yang berarti. Menurutnya, pendaftaran sengketa dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil perolehan suara.
Setelah itu, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya sebelum terdaftar secara resmi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca juga : Dugaan Penggelembungan Suara di Pilkada Jayapura: Saksi Ungkap Fakta di 56 TPS
"Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya," ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).
MK juga memastikan bahwa dalam sidang pemeriksaan sengketa Pilkada, setiap panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi akan menjaga independensinya dengan memastikan tidak ada hubungan kekerabatan antar hakim dalam satu panel.
Sidang-sidang tersebut diperkirakan akan dimulai pada awal Januari 2025, meskipun jadwal pastinya masih dalam pembahasan.
"Kira-kiranya di awal Januari [2025]," ucap Suhartoyo.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini