Gugatan Dikabulkan, MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang
By Shandi March
24 Feb 2025
.jpeg)
MK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna. (X@Mahkamah Konstitusi)
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan yang melibatkan aparat desa serta dugaan intervensi dari pejabat negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang kini diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa terdapat keterlibatan aparat desa secara masif dalam mendukung salah satu calon.
“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Enny saat pembacaan putusan, Senin (24/2).
Baca juga : MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi
Selain itu, MK menyoroti peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
MK menilai bahwa tindakan yang dilakukan Yandri, baik secara langsung maupun tidak langsung, berdampak pada hasil pemilihan dan mencederai prinsip pemilu yang adil dan jujur.
Pada Pilbup Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah—istri Yandri Susanto—dinyatakan sebagai pemenang. Namun, dengan adanya putusan MK ini, kemenangannya resmi dibatalkan.
Majelis hakim menegaskan bahwa telah terjadi serangkaian pelanggaran yang mengganggu kemurnian suara pemilih.
Baca juga :Ini Daftar Lengkap 40 Perkara Pilkada 2024 yang Diputus MK Hari Ini
Sebagai tindak lanjut, MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2028 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Serang 2024.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Serang wajib mengadakan pemungutan suara ulang untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, pemilu ulang ini diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini