×
image

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Publik Tak Bisa Akses Dokumen Penting

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Sep 2025

KPU RI menegaskan bahwa ijazah dan 15 dokumen lain para kandidat capres dan cawapres kini tidak bisa diakses masyarakat umum. (X@ch_chotimah2)

KPU RI menegaskan bahwa ijazah dan 15 dokumen lain para kandidat capres dan cawapres kini tidak bisa diakses masyarakat umum. (X@ch_chotimah2)


LBJ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan aturan baru yang mengejutkan publik terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). KPU menegaskan bahwa ijazah dan 15 dokumen lain para kandidat kini tidak bisa diakses masyarakat umum.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU, Affifudin, pada 21 Agustus 2025.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id pada 15 September 2025, disebutkan bahwa KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dokumen tersebut meliputi fotokopi ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, dan berbagai surat keterangan lain.

Baca juga : Tere Liye Sindir Eko Patrio soal Ngaku Ngontrak, Bongkar Aset Miliaran

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis keputusan KPU tersebut.

KPU menilai pembatasan ini penting karena isi dokumen dapat mengungkap data pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

KPU menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi yang terkandung dalam dokumen persyaratan pencalonan.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” bunyi pernyataan resmi KPU.

Baca juga : Kasus Bullying di MTs Desa Sumari Donggala, Korban Dianiaya hingga Ditelanjangi

Dengan keputusan tersebut, publik tidak bisa lagi menelusuri riwayat pendidikan capres dan cawapres seperti pada pemilu sebelumnya.

Keputusan ini memicu beragam komentar di media sosial. Banyak warganet menilai langkah KPU mengurangi transparansi pemilu.

“Boleh digeruduk kantor KPU RI,” tulis akun @abdul_malik_an_nawawi.

Ada pula yang menyindir, “Kayaknya ada yang mau pakai ijazah luar negeri tapi gak bisa bahasa Inggris,” ungkap akun @nugraglg.

Masyarakat menilai keterbukaan informasi seharusnya dijunjung tinggi, terutama untuk calon pemimpin negara. Namun KPU menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama dalam pemilu 2025.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post