Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

By Shandi March
25 Oct 2025
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kategori tertentu.(IG@inmas_Indonesia)
LBJ – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kategori tertentu. Program ini menyasar kelompok masyarakat miskin yang sebelumnya menjadi peserta mandiri, namun kini telah beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian negara agar masyarakat kurang mampu tidak terbebani tunggakan lama yang terjadi sebelum mereka terdaftar dalam skema bantuan pemerintah.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ghufron usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (22/10).
Baca juga : BPJS Kesehatan Jamin Operasi Medis: Dari Amandel hingga Jantung, Ini Daftarnya
Menurut Ghufron, penghapusan tunggakan tidak bersifat total, melainkan terbatas untuk periode maksimal dua tahun atau 24 bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan sistem administrasi dan keuangan BPJS Kesehatan.
“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap dua tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, alasan pembatasan waktu tersebut karena BPJS tidak dapat menghapus seluruh utang peserta mengingat nilai akumulasi tunggakan yang besar akan memengaruhi kestabilan dana jaminan sosial.
Ghufron menegaskan bahwa kebijakan ini belum final karena masih dalam tahap pembahasan antarinstansi pemerintah.
Baca juga : Isu BPJS Hewan DKI Jakarta Ternyata Subsidi, Fokus Tingkatkan Puskeswan
Rencananya, keputusan akhir mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah rapat koordinasi tingkat nasional.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan masih menunggak iuran dengan nilai total lebih dari Rp10 triliun.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” katanya di Yogyakarta, Sabtu (18/10).
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat kembali aktif sebagai peserta tanpa harus menanggung beban tunggakan masa lalu, sekaligus memperluas jangkauan layanan kesehatan nasional.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
