×
image

BPJS Kesehatan Jamin Operasi Medis: Dari Amandel hingga Jantung, Ini Daftarnya

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Sep 2025

Ilustrasi. BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk berbagai operasi medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup tindakan seperti operasi amandel, hernia, hingga jantung. (Foto: Freepik)

Ilustrasi. BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk berbagai operasi medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup tindakan seperti operasi amandel, hernia, hingga jantung. (Foto: Freepik)


LBJ – BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk berbagai operasi medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup tindakan seperti operasi amandel, hernia, hingga jantung. Informasi ini penting agar peserta memahami hak mereka saat membutuhkan perawatan medis.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung operasi pengobatan, tetapi tidak mencakup prosedur nonmedis seperti operasi kecantikan.

BPJS Kesehatan menanggung operasi yang bersifat pengobatan medis, membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa beban biaya besar.

Baca juga : Rumah Uya Kuya Disulap Jadi Objek Foto Pasca-Penjarahan, Eko Patrio Dijaga Ketat

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis. Daftar operasi yang dijamin meliputi:

·      Operasi amandel

·      Operasi hernia

·      Operasi bedah empedu

·      Operasi bedah mulut

·      Operasi bedah vaskuler

·      Operasi caesar

·      Operasi jantung

·      Operasi kanker

·      Operasi katarak

·      Operasi kelenjar getah bening

·      Operasi kista

·      Operasi mata

·      Operasi miom

·      Operasi odontektomi

·      Operasi pencabutan pen

·      Operasi pengganti sendi lutut

·      Operasi timektomi

·      Operasi tumor

·      Operasi usus buntu

Baca juga : Rumah Uya Kuya Disulap Jadi Objek Foto Pasca-Penjarahan, Eko Patrio Dijaga Ketat

Namun, operasi nonmedis seperti prosedur kecantikan, tindakan akibat melukai diri sendiri, atau operasi di luar negeri tidak ditanggung. Daftar ini memastikan peserta mendapatkan perawatan untuk kondisi serius hingga ringan dengan tenang.

Peserta harus mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan layanan operasi dari BPJS Kesehatan. Pertama, kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) yang terdaftar di kartu BPJS. Dokter akan memberikan surat rujukan jika operasi diperlukan.

Bawa surat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis, yang kemudian menjadwalkan operasi. Dalam situasi darurat, peserta bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa rujukan.

Penentuan apakah kondisi pasien masuk kategori darurat ditentukan atau tidak hanya boleh ditentukan oleh tenaga medis di rumah sakit. Prosedur ini memastikan akses layanan kesehatan yang cepat dan terjangkau bagi peserta JKN.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post