×
image

Nikita Mirzani Bantah Replik Jaksa, Sebut Semua Cuma Cerita Karangan

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Oct 2025

Nikita Mirzani Bantah Replik Jaksa. (Youtube Intens Investigasi)

Nikita Mirzani Bantah Replik Jaksa. (Youtube Intens Investigasi)


LBJ — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menegaskan penolakannya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/10). Ia menyebut seluruh uraian jaksa merupakan cerita karangan yang dibuat-buat tanpa dasar.

“Kesimpulan jaksa yang mengatakan saya menyuruh Ismail Marzuki (Mail) untuk berkomunikasi dan meminta uang sebanyak Rp5 miliar ke Reza merupakan kesimpulan yang bohong,” ujar Nikita seperti dikutip dari detikcom, Jumat (24/10).

Ia menegaskan bahwa isi replik tersebut hanyalah “cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan.”

Baca juga : Sidang Panas, Melvina Husyanti Beberkan Dugaan Pemerasan Rp15 Miliar oleh Nikita Mirzani

Pernyataan itu disampaikan Nikita setelah JPU sebelumnya menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh pihaknya.

Dalam dupliknya, Nikita menyebut jaksa telah keliru menafsirkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

Bantah Perintah ke Asisten

Nikita membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan asistennya, Ismail Marzuki, untuk mengirim pesan berisi ancaman atau permintaan uang kepada Reza Gladys.

Ia juga menolak klaim jaksa yang menyebut dirinya meminta Ismail mengirim foto nota pembelian produk kecantikan Glowing Booster Cell Lafisha kepada Reza.

Menurut Nikita, kesaksian di pengadilan justru memperkuat pembelaannya.

“Ismail mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apa pun dari saya, apalagi untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys,” ucap bintang Comic 8 itu.

Baca juga : Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding JPU Potong Kesaksian Saksi Doktif

Ia menilai, seluruh percakapan yang dijadikan bukti oleh JPU tidak mengandung unsur ancaman dan dilakukan atas inisiatif pribadi sang asisten.

“Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri,” tambah Nikita.

Meski membantah seluruh tuduhan, JPU tetap bersikeras bahwa Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal TPPU.

Jaksa juga menolak argumen Nikita yang menyatakan tindakannya dilakukan untuk mengedukasi masyarakat.

Selain itu, jaksa menyinggung wawancara Nikita di salah satu stasiun TV, di mana ia disebut mengakui bahwa keributan di media sosial sering diciptakan demi keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Nikita tetap bersikukuh bahwa replik jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Sehingga replik jaksa haruslah ditolak,” tegasnya di akhir duplik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post