×
image

Modus Check In di Hotel, Pemuda di Cilandak Nekat Curi Motor Pacar Saat Korban Tidur

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Oct 2025

Pemuda berinisial RA (25) tega mencuri sepeda motor dan telepon genggam (HP) milik kekasihnya sendiri, AP (21), di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto:Pixabay)

Pemuda berinisial RA (25) tega mencuri sepeda motor dan telepon genggam (HP) milik kekasihnya sendiri, AP (21), di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto:Pixabay)


LBJ – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RA (25) mengejutkan publik setelah terungkap ia tega mencuri sepeda motor dan telepon genggam (HP) milik kekasihnya sendiri, AP (21). Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, saat korban tengah beristirahat.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus RA setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam (15/10) di tempat persembunyiannya, sebuah kos-kosan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga : Korban Online Scam Kamboja Tolak Dipulangkan, Menlu Sugiono Ungkap Alasan Mau Cari Kerja

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa pasangan ini telah menjalin asmara selama setahun dan bahkan sempat bekerja di perusahaan yang sama.

"Mereka menjalin hubungan, komunikasi, dan juga si pelaku ini resign dari pekerjaan sebelumnya yang bersama dengan si korban," terang AKP Bima Sakti, Jumat (24/10).

Awalnya, pada 3 September 2025, RA dan AP sepakat bertemu untuk menginap selama dua hari di hotel tersebut. Namun, kesempatan gelap muncul pada malam kedua.

Sekitar pukul 04.00 pagi, pelaku memanfaatkan keadaan saat korban sedang terlelap. RA dengan cekatan membawa kabur motor dan HP milik AP, lalu meninggalkan kekasihnya sendirian di kamar hotel.

AKP Bima Sakti mengungkapkan kronologi pencurian tersebut secara detail. Ia menyebutkan, "Untuk barang-barang milik korban seperti HP dan motor tersebut diambil pada saat korban sedang tertidur. Sekitar pukul 04.00 pagi, di situ diambil oleh pelaku tersebut," ungkap AKP Bima Sakti.

Baca juga :Penyidik Bongkar Kejanggalan di Balik Klaim 88 Tas Mewah Sandra Dewi Hasil Endorse

Setelah berhasil melarikan diri, RA menuju wilayah Cikarang, Bekasi, untuk menjual hasil curiannya. Dari penjualan motor dan HP kekasihnya, RA meraup uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjerat RA dengan dua pasal sekaligus.

"Pasal yang kami terapkan di sini yaitu ada Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 378 KUHP terkait penipuan, di mana ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutup AKP Bima Sakti.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post